Home > Berita > Riau
Sidang Kasus Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015

Kode Suap Annas Maamun ke DPRD Riau, Zukri: 50 Hektar Lahan Artinya Rp 50 Juta

Kode Suap Annas Maamun ke DPRD Riau, Zukri: 50 Hektar Lahan Artinya Rp 50 Juta

Suasana sidang suap APBD Riau, Rabu (11/11). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Rabu, 11 November 2015 13:00 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Calon Bupati Pelalawan yang juga mantan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Zukri Misran dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap RAPBD-P (Perubahan) 2014 dan RAPBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari, Rabu (11/11/2015). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zukri membenarkan adanya janji pemberian uang dari Geburnur Riau (nonaktif) Annas Maamun untuk meloloskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 pada seluruh anggota DPRD Riau ketika itu. Kodenya, uang Rp 50 juta disebut dengan 50 hektar lahan.

"Saat itu saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektare pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu pemberian uang. Sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta," kata Zukri di hadapan Hakim Ketua Majelis Masril.

Menurut Zukri, uang tersebut dijanjikan Annas Maamun atas usulan dari anggota DPRD Riau lainnya saat itu, yakni Suparman (Calon Bupati Rokan Hulu). Namun Zukri berkilah, bahwa saat itu dia menolak dan menentang usulan tersebut karena menurutnya itu salah.

"Waktu itu saya pertama kali dengar dari Pak Johar Firdaus. Saya langsung menentang karena itu salah. Tapi saya tak tahu persis jumlahnya," kata Zukri.

Setiap Anggota DPRD Riau akan diberikan Rp 40 juta oleh Annas Maamun melalui Suparman sebagai penghubung. Karena Zukri menolak, dia kemudian dipanggil datang ke ruangan Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau saat itu).

"Saat itu saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjuhari, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan (anggota DPRD Riau) lainnya. Malam itu Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Pak Annas untuk membahas kesepakatan uang tersebut antara DPRD dan pemerintah," kata Zukri.

Setelah itu, Zukri mendengar adanya kabar bahwa Annas Maamun tak keberatan untuk memberikan uang yang besarnya Rp 40 sampai Rp 50 juta setiap anggota DPRD Riau, guna meloloskan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

"Saya mendengar selentingan kabar tersebut dari kawan-kawan DPRD yang lain, seperti Ricky Hariansyah," kata Zukri. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Merdeka.com
wwwwww