Upah Minimum Tahun 2016 di Kabupaten Pelalawan Rp 2.176.500

Upah Minimum Tahun 2016 di Kabupaten Pelalawan Rp 2.176.500

Ilustrasi.

Kamis, 05 November 2015 02:49 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, Riau, untuk tahun 2016, ditetapkan sebesar Rp 2.176.500. Penetapan berdasarkan hasil rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Selasa (3/11/2015). Kepala Disnakertrans Pelalawan Nasri Fisda mengatakan, hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan diajukan ke Provinsi Riau. "Melalui persetujuan Bupati, hasil ini akan kita ajukan ke Provinsi untuk dijadikan UMK permanen 2016," ujar Nasri.

Dikemukakan, UMK Pelalawan pada 2015 yakni sebesar Rp 1.952.000. Jika dibandingkan dengan UMK yang ditetapkan untuk tahun 2016, mengalami kenaikan sebesar 11,05 persen.

Kenaikan UMK tersebut menurut Nasri mengikuti adanya surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.

"Kita juga mengikuti petunjuk dan aturan yang ada, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan," ujarnya. ***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww