Home > Berita > Inhil

Aneh! Lama Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor Perpustakaan Inhil, ”HE” Belum Juga Ditahan

Aneh! Lama Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor Perpustakaan Inhil, ”HE” Belum Juga Ditahan

Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan buku.

Kamis, 05 November 2015 00:49 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mempertanyakan keseriusan polres setempat dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Perpustakaan. Keseriusan penegak hukum menjadi perbincangan karena hingga kini tersangka utama ”HE” yang notabene adalah kepala kantor di instansi tersebut belum kunjung ditahan.

”Kita mempertanyakan keseriusan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus ini. Bayangkan saja hingga sekarang tersangka utama belum juga ditahan. Kita mensinyalir ada ’permainan’ di sana, makanya yang bersangkutan masih melenggang bebas di luar” ujar Firmansyah Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), kepada media ini, Rabu, (4/11/2015).

Firmansyah membandingkan, tersangka lainnya yang ditetapkan belakangan hari, yakni Direktur CV Aditya Ramadhan, langsung ditahan tidak berselang lama pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat Inhil.

”Pihak Polres Inhil terkesan ’tebang pilih’ dalam pengungkapan kasus tersebut. Meskinya Kepala Kantor juga harus ditahan, karena yang bersangkutan jadi tersangka utama dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Perpustakaan Inhil adalah paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan tahun anggaran 2014 lalu.

Untuk pekerjaan tersebut, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan oleh CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000.

Para tersangka, menurut pihak kepolisian telah melanggar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww