Lakukan Aktivitas Penambangan Emas di Kuansing, Dua Warga Jambi Ditangkap Polisi

Lakukan Aktivitas Penambangan Emas di Kuansing, Dua Warga Jambi Ditangkap Polisi

Ilustrasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Jum'at, 30 Oktober 2015 08:25 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (29/10/2015) siang. Dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P SIK, penangkapan ini berawal ketika Satuan Reskrim Polres Kuansing sedang memantau daerah rawan kejahatan jalanan di Desa Beringin Telukkuantan.

"Sekira pukul 11.30 WIB, aparat melintas di areal perkantoran bupati. Tim opsnal mendengar suara gaduh yang tak lain mesin dompeng," ujar kapolres.

Mendengar suara bising tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi. Ternyata, di lokasi terdapat dua orang yang sedang melakukan aktivitas PETI.

"Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres," ujar Edy.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Sam alias Mad (39) warga Sumber Mulya Kecamatan Kuamang Kuning Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Tri alias Tan (27) warga Purwoharjo Kecamatan Rimbobujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.***

(Farid Mansyur)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww