Terungkap di Persidangan, Ternyata Anggota DPRD Riau Disuap Rp1,2 Miliar untuk Sahkan APBD-P, Uangnya Diantar dalam 3 Tas

Terungkap di Persidangan, Ternyata Anggota DPRD Riau Disuap Rp1,2 Miliar untuk Sahkan APBD-P, Uangnya Diantar dalam 3 Tas

ilustrasi

Rabu, 28 Oktober 2015 19:37 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tak hanya kasus korupsi Angelina Sondakh saja yang punya istilah 'Apel Washington'. Ternyata kata-kata untuk mengaburkan istilah uang ini juga terjadi pada perkara dugaan suap APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015, dimana uang diganti dengan istilah 'surat'. Ini diketahui saat sidang lanjutan perkara dugaan suap APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/10/2015). Pada sidang ini, dihadirkan empat orang saksi, dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Keempat saksi tersebut diantaranya Suwarno selaku staf dibagian keuangan Setdaprov Riau, Said Saqlul Amri selaku mantan Kepala BPBD Riau, Burhanudin serta Syahril Abubakar. Saat itu, Suwarno diminta Wan Amir Firdaus yang kala itu menjabat sebagai Asisten II Sekdaprov Riau untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari dengan menggunakan istilah 'surat'.

"Yang dimaksud dengan surat, ini kode ya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pulung Rinandoro kepada saksi Suwarno. Dia pun membenarkan, "Iya pak," jawab Suwarno. 

Terungkap pula kalau Suwarno adalah orang yang mengantarkan uang sejumlah Rp1,2 miliar kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Uang diserahkan di basemen gedung DPRD Riau. Uang tersebut berasal dari pinjaman yang dimintai oleh tersangka Annas Maamun kepada sejumlah pihak, termasuk para pejabat setingkat kepala dinas.

Uang itu, diserahkan dengan menggunakan satu tas punggung hitam dan dua tas belanja dari kertas. Suwarno mengantarkan ketiga tas tersebut kepada terdakwa pada tanggal 1 September, usai salat magrib. Waktu itu, dia ditemani oleh Burhanudin, selaku petugas jaga kantor Gubernur Riau.

"Saya memindahkan uang itu ke mobil pak Kirjauhari dengan dibantu pak Burhanudin," sebutnya. Suwarno juga menyebutkan jika uang tersebut berkaitan dengan pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, yang dimintakan oleh Annas Maamun untuk disahkan oleh anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

"Sesuai yang saya sampaikan tadi, karena pak Annas menginginkan pengesahan APBD segera bisa dilaksanakan. Maksud saya bisa dibahas oleh anggota DPRD periode 2009-2014," bebernya. 

Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang ketika itu telah disepakati dan ditandatangani dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU, belakangan diketahui diubah oleh Annas Maamun, di Cibubur, Jawa Barat, sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

"Pak Gubernur melakukan koreksi dengan mengurangi aspirasi DPRD. Ada aspirasi yang belakangan diusulkan oleh anggota DPRD kepada Annas Maamun setelah MoU ditandatangani. Umpamanya aspirasi dewan Rp1 miliar, itu dikurangi, nah inilah yang digunakan untuk program yang baru dari pak gubernur," urainya.

Selain terungkapnya istilah 'surat' pada penyerahan uang tersebut, sidang kali ini juga diperlama oleh keterangan Solihin yang terkesan berbelit-belit. Selanjutnya, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari, Kamis (29/10/201d), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(grc)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:GoRiau.com
wwwwww