Lahan Milik Koperasi Tandan Harapan di Pelalawan Terbakar Lagi, Lokasinya Tak Jauh dari Kantor Camat dan Polsek

Lahan Milik Koperasi Tandan Harapan di Pelalawan Terbakar Lagi, Lokasinya Tak Jauh dari Kantor Camat dan Polsek

Ilustrasi kebakaran lahan kebun sawit.

Jum'at, 23 Oktober 2015 19:06 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lahan milik Koperasi Tandan Harapan yang berlokasi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau kembali terbakar. Kasus kebakaran lahan milik koperasi ini bukan yang pertama kali. Bahkan pada medio 2014 lalu, lahan yang terbakar di lokasi ini mencapai 700 hektar. Namun sampai saat ini tak ada proses yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengatakan, lahan milik Koperasi Tandan Harapan yang terbakar tahun ini cukup luas. Bahkan api yang menjalar di lahan gambut belum bisa dipadamkan.

"Kejadian kebakaran lahan milik koperasi ini hampir terjadi setiap tahun, tetapi tidak ada yang diproses ke meja hukum. Tahun ini terbakar lagi dan sampai hari ini belum bisa dipadamkan. Ini salah satu penyumbang asap di Riau, tapi mengapa pemilik lahan perkebunan sawit itu tidak diproses secara hukum," sampai Sugianto, Jumat (23/10/2015).

Sugianto menyebut, diketahui yang membuka perkebunan di areal itu adalah cukong yang memakai lebel koperasi dan tidak memiliki izin perkebunan. Areal itu masih kawasan hutan dan tidak ada perizinan.

"Ada apa sebenarnya antara penegak hukum dengan cukong yang nyata menggarap lahan tanpa izin. Pembakaran lahan tersebut kok sampai saat ini tidak ada tindakan hukum," ujarnya.

Menurut informasi masyarakat setempat, cukong yang membabat hutan di kawasan itu sekitar 1.600 hektar tanpa izin dan setiap tahun terjadi pembakaran. "Setiap habis dibakar langsung ditanami. Padahal kebun tersebut letaknya di dekat kantor camat dan polsek. Ada kesan pembiaran perizinan yang sangat terbukti melanggar," beber Sugianto.

Selain lahan Koperasi Tandan Harapan, Sugianto juga mempertanyakan kasus lahan terbakar lainnya di kawasan Pelalawan yang terkesan ditutupi aparat hukum di sana. Berdasar data yang disampaikannya, sebelumnya juga ada lahan PT Safari Riau dan sejumlah perusahaan lainnya, tidak masuk ke dalam unit usaha yang diselidiki polisi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Peristiwa
Sumber:GoRiau.com
wwwwww