Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Rumah Ibadah dan Pusat Keramaian di Mandau Ditangkap Polisi

Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Rumah Ibadah dan Pusat Keramaian di Mandau Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Sanny Handityo didampingi Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 5 pelaku curas di Mandau dengan barang bukti 20 unit sepeda motor. (foto : goriau.com)

Jum'at, 16 Oktober 2015 18:46 WIB
.
DURI, POTRETNEWS.com - Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di antaranya IR (23), HR (24) dan RN (26), ketiganya merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Sedangkan ML (31) dan SN (33) merupakan penadah. IR, HR, RN dan ML ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu, sementara ML ditangkap tanggal 12 Oktober 2015.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Sanny Handityo didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat di Mapolsek Mandau, Jumat (16/10/2015) mengatakan, IR, HR dan RN merupakan spesialis pencuri sepeda motor di rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, acara kematian dan juga pusat keramaian di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Ketiga pelaku spesialis curas itu menjual kepada kedua orang penadah di Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil. Kepada ML dijual 10 unit sepeda motor dan kepada SN 10 unit sepeda motor. Ketiga pelaku menjual dengan harga dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit sepeda motornya, tergantung kondisi sepeda motor," ungkap AKP Sanny.

Ketiga pelaku, lanjutnya, melakukan aksi pencurian sepeda motor menggunakan kunci T. Ketiga pelaku melakukan aksinya kurang dari 1 menit, untuk membongkar dan melarikan sepeda motor. Ketiga pelaku dalam melakukan aksinya pun saat siang bolong, kebanyakan.

"Uang hasil menjual sepeda motor curian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kredit dan juga berfoya-foya. Komplotan ini sudah melakukan aksinya dalam setahun belakangan ini di Mandau," katanya.

Saat ini Sat Reskrim Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya, sambung AKP Sanny. IR, HR dan RN, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan ML dan SN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Saya juga menyampaikan pesan Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah pencurian sepeda motor. Tidak memarkir sepeda motor di tempat yang tidak aman dan memberikan kunci ganda pada sepeda motor. Laporkan, jika ada orang-orang yang mencurigakan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolsek Mandau dengan membawa kelengkapan surat kendaraan," imbuhnya.

Hingga saat ini, tahun 2015 Sat Reskrim Polres Bengkalis telah menerima laporan 45 kasus curas, kebanyakan di Kecamatan Mandau dan Pinggir.

(***)
Kategori : Bengkalis, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww