Home > Berita > Inhil

Dianggap Tak Mengikuti Aturan, DPRD Inhil Rekomendasikan Pembekuan Izin PT Indogreen Jaya Abadi

Kamis, 15 Oktober 2015 19:43 WIB
Advertorial
dianggap-tak-mengikuti-aturan-dprd-inhil-rekomendasikan-pembekuan-izin-pt-indogreen-jaya-abadiKetua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Iwan Taruna.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Iwan Taruna meminta agar pemerintah setempat melalui Dinas Perizinan membekukan sementara izin dari PT Indogreen Jaya Abadi (IJA). Hal tersebut terkait tidak terlihatnya niat baik dari perusahaan itu untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra).

''(Dinas) Perizinan wajib membekukan sementara PT Indogreen Jaya Abadi, karena jelas-jelas mereka tidak mengikuti aturan,'' sebut Iwan Taruna saat hadir pada rapat yang digelar di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Kamis (15/10/2015) sore.

Pria yang akrab disapa IT ini menceritakan, pada 16 Juni lalu, adalah kali pertamanya masyarakat mengadu ke DPRD terkait persoalan penyerobotan lahan dan kerusakan kebun yang diduga dilakukan oleh PT Indogreen Jaya Abadi.

Pihak DPRD pun, dikatakan IT kemudian memanggil perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu juga tidak menghadiri panggilan DPRD kala itu.

Meskipun dilakukan rapat kembali, IT meyakini bahwa perusahaan tersebut juga tidak akan hadir. ''Saya yakin ke depan mereka juga tidak akan hadir, karena mereka merasa kuat dari masyarakat,'' tambahnya.

''Saya di sini memberikan masukan ke pemkab, bahwa perizinan PT IJA harus dievaluasi, jelas-jelas kantornya juga sudah tidak ada,'' ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (adv/dewan)

wwwwww