Dua Perusahaan Milik Malaysia dan Tiongkok Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Dua Perusahaan Milik Malaysia dan Tiongkok Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Ilustrasi

Selasa, 13 Oktober 2015 08:10 WIB
.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pihak kepolisian telah menetapkan 12 perusahaan jadi tersangka kebakaran lahan. Dua di antaranya adalah perusahaan milik Malaysia dan Tiongkok. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan, hingga kini terdapat 244 laporan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang ditangani enam polda. Sebagian berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri. “Keenam polda itu yakni Sumsel, Riau, Jambi, Kalteng, Kalbar, dan Kalsel. Yang masih penyelidikan 26, sisanya penyidikan 218 kasus.

"Tersangka terdiri atas 209 perorangan dan 12 perusahaan. Dari 12 perusahaan tersebut, dua di antaranya milik asing,” kata Badrodin di kantor Menko Polhukam, kemarin. Namun, Badrodin enggan membeberkan identitas korporasi itu.Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, bantuan negara sahabat untuk memadamkan kebakaran terus berdatangan. Setelah Singapura Malaysia mengerahkan pesawat pengebom air, giliran Jepang memberi bantuan cairan kimia pemadam api. “Dengan cairan kimia itu, pemadaman jauh lebih cepat dibandingkan dengan air,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.

Selain ketiga negara itu, bantuan juga datang dari Rusia, Tiongkok, Australia, dan Korea Selatan. Kebanyakan mendatangkan pesawat dan helikopter besar yang mampu melakukan water bombing dengan fokus di wilayah Sumatera Selatan. “Pemerintah memang fokus ke Sumsel lebih dahulu, baru daerah lain, dengan skala prioritas,” imbuh Sutopo.

(***)
Kategori : Lingkungan
Sumber:suaramerdeka.com
wwwwww