Home > Berita > Rohil

Tak Bisa Sendirian, Bawaslu Riau Ajak Pelajar Rohil Jadi ”Mata-mata” di Pilkada

Tak Bisa Sendirian, Bawaslu Riau Ajak Pelajar Rohil Jadi ”Mata-mata” di Pilkada

Narasumber memaparkan berbagai model pelanggaran di setiap pemilihan umum kepala daerah. (foto: potretnews.com)

Kamis, 08 Oktober 2015 20:50 WIB
Darman
BAGANSINEMBAH, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau bersama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menggelar Sosialisasi Implementasi Pendidikan Pengawasan Pemilu dan Partisipatif bagi Para Pelajar (pemilih pemula) di aula Kantor LAM Kecamatan Bagansinembah, Rabu (7/10/2015).

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Edy Syarifuddin, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil Datuk Zulhidayat SAg, Panwascam Bagansinembah, serta para pelajar utusan SMA, MA maupun SMK yang berada di kecamatan itu. ”Diharapkan, kegiatan ini dapat menginspirasi para pelajar untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan pilkada 2015 melalui pengawasan partisipatif berbasis pelajar,” kata Edy saat berdialog bersama ratusan pelajar SMA.

Melalui implementasi pendidikan pengawasan partisipatif dalam bentuk kegiatan sosialisasi ke pemilih pemula, Bawaslu Provinsi Riau berupaya menggerakkan para pelajar agar mampu mendeteksi bentuk-bentuk pelanggaran, sehingga pada saat menemui pelanggaran dapat memberikan laporan ke Pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

Terkait tahapan kampanye yang sedang berjalan, Edy mencontohkan kasus yang termasuk pelanggaran. ”Sekarang ini aturan kampanye sudah berubah, dulu alat peraga kampanye (APK) partai yang buat, sekarang dibuatkan KPU. Jika adik-adik mendapati bapak atau paman memasang APK di rumah, yang dibuat sendiri bukan dari KPU, apakah diperbolehkan?”.

Tidak hanya itu, Edy juga menyampaikan tentang tahapan kampanye yang dilarang oleh Bawaslu RI. Sudah tidak zamannya lagi kampanye hitam dilakukan pasangan calon untuk mengait hati para masyarakat. Terkadang pasangan calon memberikan dalam bentuk sembako maupun duit.

”Itu tidak boleh, sudah melangar aturan dari Bawaslu. Kepada adik-adik pelajar kalau ada pasangan calon yang memberikan sesuatu tolong disampaikan kepada panwas. Kalau adik berada di kecamatan, laporkan di Panwascam masing-masing,” ucapnya. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Rohil, Politik
wwwwww