Berbekal Kunci T, Orang Ini Sudah Lima Kali Mencuri Motor di Stadion Utama Pekanbaru

Berbekal Kunci T, Orang Ini Sudah Lima Kali Mencuri Motor di Stadion Utama Pekanbaru

Tersangka curanmor Stadion Utama.

Jum'at, 02 Oktober 2015 21:37 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota Opsnal Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Stadion Utama Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan. Pelaku berinisial RI (20), warga Jalan Adi Sucipto dan seorang penadah berinisial MF (26), warga Jalan Duyung Kecamatan Marpoyan Damai, diringkus Rabu (30/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspos diruang Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Kamis (1/10) mengatakan, pertama kali anggota berhasil meringkus MF yang merupakan seorang mekanik diJalan Duyung.

"Anggota yang mendapatkan info langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor kepada MF. Ternyata setelah dipancing, MF yang memiliki bengkel mengaku pernah menjual beberapa unit sepeda motor bodong. Setelah memastikan akhirnya anggota langsung meringkusnya," ucap Kasat.

Sesampainya di ruang Opsnal Polresta Pekanbaru akhirnya barulah diketahui jika sang montir pernah menjual lima unit speda motor hasil curian dari tangan tersangka RI.

Tidak ingin buruannya lepas, Anggota Opsnal dengan dipimpin Iptu Achry Dwi Yunito SIK langsung meringkus sang eksekutor di rumahnya.

"Pelaku melakukan aksi bersama temannya berinisial PT yang telah kita tetapkan sebagai DPO, dan pelaku mengakui jika telah menjual barang curiannya kepada sang montir dengan harga Rp 1,5 juta " terang Kasat.

Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian pelaku telah diamankan oleh anggota Opsnal Polresta Pekanbaru.

"Dari pengakuan pelaku sendiri dirinya telah beraksi lima kali. Saat melakukan aksi pelaku menggunakan kunci T," jelas Bimo.

Kini kedua pelaku dijerat oleh penyidik dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku berinisial RI penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.

Sedangkan untuk tersangka MF penyidik menjeratnya dengan pasal 480 KUHP ancaman diatas dua tahun.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku karena kuat dugaan pelaku telah banyak melalukan aksinya, sementara itu kita juga telah menetapkan beberapa orang sebagai DPO," tutup AKP Bimo Arianto SIK.
(***)
Kategori : Hukrim, Pekanbaru
Sumber:riaupos.co
wwwwww