Palak karena Selalu Dapat Kiriman Asap, Singapura Gugat 5 Perusahaan di Indonesia, Termasuk Grup Sinar Mas

Palak karena Selalu Dapat Kiriman Asap, Singapura Gugat 5 Perusahaan di Indonesia, Termasuk Grup Sinar Mas

Kabut asap selimuti Singapura.

Sabtu, 26 September 2015 20:52 WIB
.
SINGAPURA, POTRETNEWS.com - Pemerintah Singapura menempuh jalur hukum dengan menggugat lima perusahaan perkebunan dan kehutanan di Indonesia yang diduga membakar lahan sehingga menyebabkan Singapura mendapat kiriman asap tebal. Situs ABC.net.au memberitakan, kelima perusahaan itu adalah Asia Pulp and Paper (APP), Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira.

APP adalah anak Sinar Mas Group, produsen pulp dan kertas terbesar di dunia. Badan Lingkungan Nasional Singapura meminta APP memberikan informasi tentang anak perusahaannya yang beroperasi di Singapura dan Indonesia, serta tindakan yang diambil memadamkan kebakaran di lahan konsesi mereka.

Kelompok yang memiliki pabrik kertas di Indonesia dan China ini tidak segera menjawab ketika diminta komentar oleh kantor berita AFP. Di bawah UU tahun 2014, disebut UU Polusi Asap Lintas Batas, Singapura dapat mengenakan denda 100 ribu dolar per hari kepada perusahaan lokal atau asing yang mengekspor asap ke Singapura sampai pada tingkat tidak sehat. Maksimum denda mencapai 1.950.000 dolar AS.

Kepada empat perusahaan lainnya, Singapura juga telah mendesak segera memadamkan api di lahan mereka, serta menyerahkan rencana aksi untuk mencegah kebakaran di masa depan. Vivian Balakrishnan, Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, mengatakan, masalah kabut asap telah berlangsung terlalu lama. "Ini bukan bencana alam," katanya. "Kabut asap adalah masalah buatan manusia yang tidak dapat ditorelir. Kabut asap berdampak serius bagi kesehatap dan aktivitas perekonomian Singapura."
(***)
Kategori : Lingkungan
Sumber:inilah.com
wwwwww