Home > Berita > Rohil

Panwas Rohil ”Bidik” Camat Rantaukopar yang Terindikasi Hadir di Acara Calon Bupati, Jika Terlibat Kampanye Langsung Dilapor ke Menteri Yuddy Chrisnandi

Panwas Rohil ”Bidik” Camat Rantaukopar yang Terindikasi Hadir di Acara Calon Bupati, Jika Terlibat Kampanye Langsung Dilapor ke Menteri Yuddy Chrisnandi

Ilustrasi

Jum'at, 25 September 2015 21:49 WIB
Darman
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menemukan indikasi pelanggaran kampanye oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Camat Rantaukopar Ramlan yang menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 pada Minggu (20/9/2015) di simpangtiga Rantaukopar. "Suratnya sudah kita layangkan, yang bersangkutan dipanggil besok (Sabtu, 26/9) ke kantor panwas," ujar Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2015). Jaka mengatakan, indikasi pelanggaran ini sifatnya temuan dan bukan laporan. Hal ini menepis adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rantaukopar merupakan laporan dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

"Tidak benar bahwa Panwas Rohil menerima laporan, yang ada justru kita (panwas, red) menemukan sendiri kejadian ini meskipun sudah lewat beberapa hari dari tanggal kejadian," beber Jaka.

Keterlambatan mempublikasikan adanya temuan dugaan pelanggaran ini bukan faktor kesengajaan, melainkan pasifnya masyarakat memberikan laporan dan pada saat kejadian tidak terawasi oleh Panwascam Rantaukopar dan PPL mengingat sampai saat sekarang ini masih ditemukan pasangan calon tidak melaporkan kegiatan kampanye yang dilakukannya kepada Panwas Rokan Hilir maupun kepada aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir dan KPU.

Jaka mengutip pasal 40 ayat (1) pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye yang menyebut, petugas kampanye petemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

Kemudian, ayat (2) berbunyi, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a.hari, b.tanggal, c.jam, d.tempat kegiatan, e.Tim Kampanye, f.jumlah peserta yang diundang dan g.penanggung jawab.

"Panwas sudah mengingatkan berulang kali kepada tim kampanye pasangan calon untuk melaporkan kegiatan kampanyenya tapi dijawab oleh tim bahwa mereka sudah melaporkan ke Polres Rohil dan itu sudah cukup. Padahal regulasinya, selain tim kampanye melaporkan ke polisi, mereka juga wajib melaporkan kegiatannya ke panwas dan KPU. Nanti Polisi akan terbitkan STTP Kampanye sebagai tanda pelaporan kegiatan kampanye," paparnya.

Dia memastikan panwas akan berkoordinasi dengan Polres Rohil dan KPU agar ke depannya, pasangan calon atau tim kampanye yang tidak mengantongi STTP Kampanye pada saat kampanye, apa pun bentuknya akan dibubarkan.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASBN dalam kampanye salah satu pasangan calon, panwas akan menggali informasi lebih dalam dan juga mengundang pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pasangan calon tersebut.

Jika hasil kajian nantinya ternyata Camat Rantaukopar memang terlibat secara aktif dalam kampanye, panwas akan sampaikan surat ke Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta untuk diambil tindakan. Oleh karena itu, panwas berharap yang bersangkutan datang dulu agar persoalan ini menjadi jernih dan juga untuk menepis dugaan berbagai pihak bahwa Panwas Rohil ditunggangi oleh salah satu pasangan calon.***

(Akham Sophian)
Kategori : Rohil, Politik
wwwwww