Jangan Coba-coba Bikin Identitas Palsu, Ini Hukumannya Kalau Kartu SIM Tidak Diregistrasi

Jangan Coba-coba Bikin Identitas Palsu, Ini Hukumannya Kalau Kartu SIM Tidak Diregistrasi

Ilustrasi.

Rabu, 16 Desember 2015 13:08 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com- Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru. Hal itu disampaikan oleh anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkomifo di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ketut menjelaskan, jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.

"Sesuai Undang-Undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu, bila tidak mengindahkan maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.

Tak hanya operator seluler saja, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, namun yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan.

Sementara untuk pelanggan, mereka tidak akan diberikan sanksi jika mengisi data yang tidak benar, sebab yang menginput data adalah outlet penjual.

Namun dijelaskan Ketut, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMSspam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana. "Sifatnya delik aduan, jika ada yang melapor baru bisa ditindak," kata Ketut.

Minta keringanan
Sementara itu, peritel penjual kartu SIM meminta keringanan kepada kemenkominfo di masa-masa awal pemberlakuan aturan registrasi kartu prabayar baru ini. Sebab, karena masih baru, diperkirakan bakal banyak kekurangan dalam hal pelaksanaannya.

"Kami mohon maklum jika selama sebulan penerapan ini banyak terjadi kesalahan," kata Lily Salim, Direktur Utama PT. Tiphone Mobile yang menaungi Telesindo Shop.

"Punishment (hukuman) jangan banyak-banyak, Pak, sebab ini menyangkut orang banyak," canda Lily.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Jendral ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia), Mirza Fachys.

Mirza mengatakan, karena penerapan aturan registrasi prabayar ini masih di masa-masa awal, maka bakal ada banyak detil-detil kecil yang akan dijumpai outlet di lapangan.

"Pasti banyak muncul masalah-masalah kecil, seperti kalau KTP baru kadaluwarsa kemarin bagaimana, dan banyak detil-detil kecil lainnya," kata Mirza.

Isu-isu seperti itu menurut Mirza pasti akan muncul di outlet sebagai ujung penjualan, karena itu dibutuhkan komunikasi yang erat antara operator dan regulator, sehingga pelanggan merasa tidak dirugikan dan outlet tidak terganggu penjualannya. ***

(Reihan Irfan)
Kategori : Teknomotif
wwwwww