Jabatan Presiden 3 Periode, Apa Urgensinya?

Jabatan Presiden 3 Periode, Apa Urgensinya?

Ilustrasi/RMOL

Minggu, 05 September 2021 08:18 WIB

Oleh Eddy Asnawi*

PERIODE Jabatan Presien mulai dikutak-katik lagi menjelang Pilpres 2024. Syahwat kekuasaan untuk melegalkan masa jabatan presiden menjadi 3 periode melalui amandemen UUD 1945 sudah mulai dilontarkan ke publik. Wacana ini untuk mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945: ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Pembatasan 2 periode menjadi 3 periode, nampaknya sudah di-setting sedemikan rupa oleh kalangan pihak yang merasa mendapat keuntungan secara politis dengan kekuasaan saat ini. Sebelumnya isu utama amandemen, yakni memperkuat posisi MPR untuk menetapkan kembali garis-garis besar dari pada haluan negara (GBHN).

Kemudian settingan-nya sekarang menjadi bergeser dan lebih menguat kepada isu periode jabatan presiden 3 periode untuk masuk menjadi agenda pembahasan amandemen UUD 1945 ke-5 nantinya. Narasinya sebatas formalistik, bahwai UUD 1945 itu bukanlah kitab suci, karenanya terbuka untuk penyempurnaan, dan kita sudah mengalaminya sudah diubah sebanyak 4 kali.

Apa yang sudah dianggap baik saat ini belum tentu cocok untuk ke depannya, karena UUD harus mengikuti perkembangan zaman dan secara normatif UUD 1945 memberi peluang untuk disempurnakan melalui Pasal 37 UUD 1945 serta tata cara perubahannya selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. ”Lantas tak ada yang salah kan, kalau keinginan perubahan periode jabatan presiden diagendakan?”. Jadi argumen demikian ini, sesungguhnya tidak menjawab akar persoalan substanstif.

Seyogianya, nalar substansif yang dibangun; Apakah dengan perubahan/penambahan periode jabatan presiden itu, memiliki urgensi yang sangat signifikan terhadap perubahan perbaikan tata kelola pemerintahan yang sedang kita jalani sekarang ini, dan juga akan membawa efek keberlanjutan perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara di negara republik ini di masa datang.

Atau justru sebaliknya menimbulkan potensi memicu kegaduhan nasional dikemudian hari dan distorsi demokrasi, karena jelas-jelas bertentangan dengan aspirasi rakyat.

Pilihan untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 Periode nampaknya lebih bersifat pragmatis untuk melanggengkan kendali mereka atas kekuasaan daripada memperkuat basis penguatan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis melalui pembatasan kekuasaan yang lebih tegas dan konsisten untuk dilaksanakan, serta sistem checks and balances yang lebih kuat.

Contoh yang baik dapat kita petik dari sikap kenegarawan George Washington Presiden Amerika Serikat pertama, ketika beliau akan dipilih ke-3 kalinya dengan dukungan rakyat di masa itu dan reputasi beliau yang mampu menyatukan seluruh kekuatan di Amerika Serikat.

Namun beliau menolak untuk dipilih kembali dan lebih baik membatasi diri dan sukarela berhenti mengakhiri masa jabatannya setelah 2 periode, walaupun konstitusi Amerika Serikat pada masa itu membenarkan seorang presiden dipilih berkali-kali.

Beliau menyadari, apabila terpilih kembali dapat berakibat pada terjadinya akumulasi kekuasaan yang terkonsentrasi pada seorang Presiden. Keyakinan Beliau ”2 periode cukup”. (Anis Baswedan, Kompas, 1998).

Bahkan beliau mendorong terbentuknya sebuah tata pemerintahan yang bersandarkan pada kekuatan sistem bukan pada figur individu Presiden, yang pada akhirnya batasan 2 periode menjadi sebuah tradisi politik yang dianut bangsa Amerika Serikat.

Kemudian baru di tahun 1959 kongres AS melakukan amandemen dalam konstitusinya, secara resmi membatasi masa jabatan seorang Presiden 2 Periode. Semangat tradisi kenegarawan semacam inilah yang kita butuhkan ke depannya dalam kerangka mewujudkan negara demokratis dan berkonstitusi untuk Presiden Republik Indonesia. ***

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/04092021/potretnewscom_tzyqh_2212.jpg*Penulis, Dr H Eddy Asnawi SH MHum adalah pengamat sosial, berdomisili di Pekambaru.

Kategori : Opini
wwwwww