Vaksinasi bukan Tempat Manipulasi!

Vaksinasi bukan Tempat Manipulasi!

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 10 Juni 2021 19:29 WIB

Oleh Viviana Hanifa*

PANDEMI Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai bencana non-alam oleh pemerintah, telah terhitung sejak diumumkannya kasus ini pada Maret 2020 setelah terkonfirmasi. Penyebaran Covid-19 tidak hanya berlaku di ibu kota negara, Jakarta, dan kota padat penduduk lainnya, namun kasus virus ini telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah terpencil.

Dampak yang buruk dari kondisi Covid-19 tidak hanya merusak kepada kesehatan saja. Akan tetapi sangat berdampak besar kepada kondisi ekonomi masyarakat serta para kinerja tenaga kesehatan yang terus-menerus berkontribusi dalam penyembuhan Covid-19 yang terjadi saat ini.

Pencegahan dari penyebaran Covid-19 tentu dengan cara mengikuti imbauan pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan. Namun hal tersebut masih belum terbendung dengan kondisi kebutuhan masyarakat yang mengharuskannya untuk melakukan aktivitas sehari-hari demi menunjang kondisi perekonomian keluarga.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah pusat dengan intervensi penjagaan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Perihal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah pusat dalam melakukan intervensi kepada pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 demi bertujuan untuk mengurangi transmisi Covid-19 serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 demi mencapai kekebalan tubuh masyarakat.

Harapan ini semua demi melindungi kondisi tubuh masyarakat agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Rencana besar ini bisa dicapai apabila terbentuk cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Saat ini kondisi Kota Pekanbaru mulai gencar melaksanakan vaksinasi demi keselamatan masyarakat usai kunjungan Bapak Presiden Jokowi Dodo. Namun harapan itu menimbulkan masalah terbaru dalam penanganan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan jumlah vaksin di tarik kembali oleh Dinas Kesehatan. kerena jumlah vaksin dan data dari rumah sakit yang terjadi tidak sinkron. Sedangkan vaksin sangat dibutuhkan dan banyaknya yang belum mendapatkan vaksin secara merata.

Pada saat ini kondisi Covid-19 di kota Pekanbaru terkonfirmasi telah mencapai 27.978 orang, sedangkan pencegahan vaksinasi yang akan disebarkan kepada masyarakat telah di tarik kembali oleh fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) disebabkan pendataan yang kacau dari seharusnya.

Problem yang terjadi saat ini tentu tidak bisa dianggap santai, hal ini menyangkut kepada jiwa dan kesehatan masyarakat Provinsi Riau terkhusus kota Pekanbaru dan juga menyangkut pendanaan dari pemerintah pusat yang menjadi tanggung jawab bersama untuk mengerjakan secara maksimal dengan dana yang telah diperbantukan.

Kekacauan yang terjadi saat melakukan vaksin, mencangkup data masyarakat yang di vaksin tidak di-input ke P-care (pencatatan vaksinasi) dan SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik). Bersama kasus ini kita berharap kepada Pemprov Riau untuk melakukan evaluasi yang sudah terjadi di Kota Pekanbaru terhadap proses kinerja dari prosedur vaksinasi agar kejadian hal serupa tidak terulang kembali untuk daerah kabupaten/kota di bawah naungan Pemprov Riau.

Permasalahan vaksinasi yang terjadi saat ini mempertontonkan ketidakmampuan Pemerintah daerah dalam menanggulangi penanganan vaksin Covid-19. Solusi alternatif dari kasus ini yaitu; pertama, perlu adanya tim monitoring pengawasan dana refocusing tersebut agar ada yang dikucurkan tidak menguap dan tepat sasaran.

Kedua, melakukan pendataan yang tepat sasaran yang di dahulukan kepada tenaga kesehatan dan garda terdepan para penanganan kasus Covid-19 serta mahasiswa yang sedang melaksanakan program kedokteran. Dilanjutkan kepada tahap pelayanan publik seperti TNI, perbankan, aparat hukum dan pelayanan publik yang berkaitan lainnya. Serta kepada tahap masyarakat yang sangat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.

Tahapan terakhir yaitu para pelaku perekonomian lainnya sesuai ketersediaan vaksin yang ada. Ketiga, melakukan pendataan untuk menentukan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Keempat, melakukan registrasi dan verifikasi pendataan sasaran penerima vaksin. Kelima, memperhitungkan kebutuhan serta melakukan penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.

Demi melakukan dengan baik dan sempurna tentu perlu adanya penyusunan rencana advokasi, sosialisasi dan edukasi dengan membentuk tim monitoring yang akan bertugas dalam pengawasan vaksinasi di kemudian hari. ***

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/10062021/potretnewscom_x2cf7_2129.jpg

Viviana Hanifa SP MSi*
1. Wakil Bendahara DPW PAN Provinsi Riau;
2. Mahasiswa Program Doktor Kebijakan Publik Universitas Brawijaya.

Kategori : Opini
wwwwww