Jualan Narkoba Bersama Suami, Ayah dan Ibunya... Cewek Ini Menangis saat Divonis Hakim

Jualan Narkoba Bersama Suami, Ayah dan Ibunya... Cewek Ini Menangis saat Divonis Hakim

Ilustrasi.

Kamis, 21 Juli 2016 15:02 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com - Lala (nama samaran) menangis saat keluar dari ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/7). Bocah 16 tahun yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba itu dihukum 3,5 tahun penjara. Bukan hanya Lala. Ibu kandungnya juga digelandang polisi karena jualan narkoba.

Lala terlihat larut dalam kesedihan cukup lama. Air matanya tidak henti-hentinya menetes meski sudah berusaha disaput dengan tisu.

Fariji, pengacara yang mendampinginya selama sidang, sampai mengantarnya ke ruang tahanan. Dia berusaha menguatkan hati kliennya. Namun, Lala tetap saja tidak bisa berhenti menangis.

Nasib anak kedua di antara tiga bersaudara itu sangat miris. Dia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba bersama suami sirinya, bapak, dan ibu kandungnya.

Ketiga orang itu kini sama-sama mendekam di dalam penjara juga karena jualan narkoba. Mereka ditangkap bersamaan di rumah tinggalnya.

Lala ditangkap saat Agus Fathurrohman, suaminya, mendapat order pembelian paket kecil sabu-sabu seharga Rp 400 ribu pada 13 Juni 2016.

Agus meminta Lala agar membelinya ke Sanolla yang merupakan bapak kandungnya. Setelah menyerahkan duit ke Sanolla, dia mendapat 12 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.

Sabu-sabu tersebut kemudian dibungkus tisu dan disimpan di bra merah muda yang dipakai. Lala kemudian diboncengkan Agus ke gudang Bulog di Jalan Kalianak tempat mereka janjian bersama pemesan. Saat bertransaksi, mereka disergap dan ditemukan narkoba.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku bahwa narkoba itu dibeli dari Sanolla. Keduanya kemudian digelandang ke rumahnya. Saat polisi tiba, Sanolla dan istrinya sedang memegang sabu-sabu. Mereka langsung ditangkap dan masuk penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut Lala dengan hukuman lima tahun penjara. Hakim kemudian menghukumnya 3,5 tahun penjara.

"Sebenarnya tidak tega. Tapi, dalam kasus ini dia memang menjadi perantara," kata jaksa Sisca Christina setelah sidang.

Sementara itu, Fariji mengatakan, Lala memang didakwa sebagai perantara. Namun, sebenarnya posisi kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap suami.

Karena itu, ketika suaminya memintanya membe­likan narkoba ke bapak kandungnya, Lala mau-mau saja. Termasuk ketika diajak menemani Agus untuk mengantarkan pesanan.

Menurut pengacara dari LBH Lacak itu, Lala berasal dari keluarga miskin. Untuk meringankan beban, Lala dinikahkan dengan Agus meski usianya masih belia. Kini usianya baru 16 tahun, tetapi sudah memiliki dua anak kecil.

"Saya pernah ke tempat tinggalnya. Sangat tidak layak," ucapnya. ***


editor: wawan s
sumber: jpnn.com

Kategori : Nusantara
wwwwww