Pilih Ikuti Keinginan Warganya, Bupati Kebumen Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Semen Medco Group

Pilih Ikuti Keinginan Warganya, Bupati Kebumen Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Semen Medco Group

Bupati Kebumen HM Yahya Fuad (kiri).

Akham Sophian
Jum'at, 24 Juni 2016 01:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Setelah dikeluarkannya surat penolakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap rencana pendirian pabrik PT Semen Gombong (Medco Group), Gubernur Jawa Tengah melalui Badan Penelitian Lingkungan Hidup (BPLH) setempat, pada 8 Juni 2016 lalu menolak keras dan mengembalikan keputusan kepada Bupati Kebumen. Dan akhirnya, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad di hadapan masyarakat Gombong, Selasa (21/6/2016) malam bertempat di rumah dinasnya dengan menyatakan takkan memberikan izin terhadap adanya penambangan di kawasan karst (kapur, red) dan juga izin mendirikan pabrik semen di wilayah Gombong sekitarnya.

Sikap tegas orang nomor satu di Kebumen ini mendapat respons gembira oleh warga Kecamatan Gombong, khususnya yang bertempat tinggal di Sei Kayu, sehingga dipastikan pabrik PT Semen Gombong (tidak akan pernah berdiri.

Pada kesempatan itu, masyarakat menyampaikan harapan agar KBAK (Kawasan Betang Alam Karst ) untuk dikembalikan seperti semula. Karena masyarakat Gombong menilai, KBAK yang dimiliki Karst sejak tahun 2014 berubah-ubah dalam petanya.

Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karts Gombong (Perpag) Samsiar acung jempol terhadap ketegasan Bupati Kebumen yang telah mengeluarkan keputusan langsung di hadapan rakyatnya, untuk menolak pembangunan pabrik PT Semen Gombong dan penambangan di kawasan karst. ”Namun perjuangan Perpag tidak tidak sampai di sini. Perpag akan terus berjuang agar kawasan Karst di Kebumen tercinta ini, KBAK-nya kembali bentuk semula,” ucap Samsiar.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Perpag, Paliyo. Menurut dia, di kawasan karst memiliki banyak mata air dan air bawah tanah yang sangat-sangat perlu dilestarikan.

”Kami dari Perpag akan selalu mengawasi dan akan melakukan penolakan terhadap para investor yang ingin merusak kelestarian alam karst,” tukasnya, sembari mengajak para investor yang peduli terhadap lingkungan agar masuk ke lingkungan ini.

Secara khusus, dia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh elemen peduli kelestarian lingkungan seperti Peneliti Goelogi dari UGM, UPN, Unindra serta LBH, juga LSM dan masyarakat Gombong sekitarnya yang selama ini berjuang dan membantu perjuangan untuk menyelamatkan kawasan karst.

Sementara itu dalam pantauan wartawan di lokasi, rencana pembangunan PT Semen Gombong yang luas areanya lebih kurang 110 hektar, pihak investor telah melakukan pembebasan tanah masyarakat.

Referensi lain menulis, pabrik semen PT Gombong direncanakan bisa memproduksi 2,3 juta ton semen per tahun atau 1,9 ton clinker per tahun. Luasan tambang batu lempungnya 124 hektare dan tambang batu gamping 147,5 hektare. Selama ini, warga di lima desa di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen terus bergerak menolak dibangunnya pabrik semen oleh PT Semen Gombong. Lima desa itu adalah Desa Sikayu, Karangsari, Ronggodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.

Mereka menuntut izin penambangan untuk bahan semen dibatalkan. Pemerintah kabupaten Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) secara resmi mengumumkan izin lingkungan yang dilakukan oleh PT Semen Gombong melalui surat nomor 503/ 03/P-IL/II/ 2016. ***

Kategori : Nusantara
wwwwww