MEMALUKAN... Perkosa Bocah 7 Tahun, Perwira Polisi Dikukuman 8 Tahun Penjara

MEMALUKAN... Perkosa Bocah 7 Tahun, Perwira Polisi Dikukuman 8 Tahun Penjara

ilustrasi

Jum'at, 03 Juni 2016 08:09 WIB
PASURUAN, POTRETNEWS.com - Tugas polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Tapi polisi yang satu ini malah berbuat sebaliknya. Dia justru menjadi pelaku kejahatan. Karena itu, Zainal Arifin, perwira polisi asal Kejapanan yang terbukti berbuat cabul, diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil I Gede Karang Anggayasa menilai, pria 50 tahun yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Kabupaten Sidoarjo, itu melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jika tak mampu bayar denda, ditambah hukuman tiga bulan penjara," ucap Gede.

Sidang putusan tersebut digelar sekitar pukul 14.00. Berdasar pantauan, ruang sidang utama PN Bangil tampak dijubeli pengunjung. Rata-rata pengunjung merupakan keluarga korban KM alias UM, 7, warga Prigen.

Zainal yang dikeler petugas kejaksaan, polisi, serta pengadilan tak kuasa menahan malu. Sebuah kertas digunakan untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.

Begitu duduk di kursi pesakitan, dia berusaha tenang. Meski, dari gelagatnya, dia tampak tegang menunggu putusan pengadilan.

Dalam sidang itu, majelis hakim menguraikan fakta-fakta dalam sidang. Berdasar keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa hasil visum, terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan.

Namun, terdakwa membantah tindakannya tersebut. Dia berdalih, dirinya hanya mengelap dengan niat membersihkan korban. Namun, berdasar keterangan saksi, korban sempat dicabuli terdakwa. Pencabulan tersebut berlangsung pada 25 November lalu.

Awalnya, terdakwa datang ke rumah korban untuk mencari keluarga korban. Namun, orang yang dicari kebetulan tidak berada di rumah. Hanya ada korban yang kala itu bermain dengan mencari keres di pelataran.

Saat itulah niat bejat terdakwa muncul. Dia memanggil korban untuk menanyakan keberadaan keluarganya tersebut. Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk masuk kamar. Terdakwa mengajak korban dengan iming-iming Rp50 ribu.

Korban yang masih lugu pun tak mengerti apa yang akan dilakukan terdakwa. Korban menuruti ajakan terdakwa. Lalu, pencabulan itu dilakukan. Korban tak berani menolak. Sebab, dia diancam akan dipukul kalau berteriak.

Pencabulan tersebut diperkuat dengan hasil visum dari RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo. Ada luka robekan baru di selaput dara dan lecet di kemaluan korban.

"Korban merasakan perih dan sakit saat pipis. Hal itu diketahui ibu korban. Berdasar pengakuan korban itulah, keluarga akhirnya melapor kepada polisi. Sebelumnya, terdakwa mengajukan damai," terangnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dengan lantang langsung mengajukan banding. Tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, I Made Japikartika, Zainal mengambil keputusan banding. Sementara itu, JPU Kejari Bangil Ananto memilih pikir-pikir. Sidang ditutup setelah Gede mengetokkan palu.

Keluarga korban tak legawa atas putusan hakim. Saiful Bahri (41), paman korban, menyatakan, seharusnya terdakwa dihukum tiga kali lipat daripada orang biasa. Sebab, dia mengetahui hukum sehingga seharusnya tidak melanggar hukum. ''Seharusnya dikebiri juga," lanjutnya. ***

editor: wawan s
sumber: jpnn.com

Kategori : Nusantara
wwwwww