Kurang Ajar... Pemuda Ini Curi Kotak Amal, lalu Berak di Mimbar Mesjid, Akibatnya Bonyok Dihajar Massa

Kurang Ajar... Pemuda Ini Curi Kotak Amal, lalu Berak di Mimbar Mesjid, Akibatnya Bonyok Dihajar Massa

Tersangka Rifki Ardiansyah.

Kamis, 05 Mei 2016 20:12 WIB
GRESIK, POTRETNEWS.com - Perilaku pemuda ini benar-benar kurang ajar. Bayangkan, Rifki Ardiansyah (24) bukan saja mencuri uang di kotak amal, tapi setelah mencuri dia malah tega buang air besar di mimbar masjid. Akibat perbuatannya, pemuda asal Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik itu dihajar massa sampai bonyok. Penangkapan terhadap Rifki bermula dari warga kaget saat melihat di tempat ibadah yang disucikan itu ada kotoran manusia. Untuk mencari tahu siapa yang berbuat, warga kemudian memeriksa rekaman CCTV yang dipasang.

Aksi di luar akal sehat itu terjadi Sabtu (23/4/2016) malam sekitar pukul 21.00. Saat pagi, warga kaget melihat tempat ibadah itu terdapat kotoran manusia.

Warga yang emosinya sudah memuncak langsung mencari tersangka melalui beberapa orang di warung kopi. Salah satu warga yang biasa ngopi di warung daerah itu pun mengenali wajah pelaku.

Pelaku diketahui sering berada di salon potong rambut. Keberadaan tersangka di situ hanya bermain, tidak bekerja.

Akhirnya, Selasa (3/5/2016), sekitar pukul 13.00 WIB, usaha warga membuahkan hasil. Warga diberi info tentang keberadaan tersangka yang sedang minum kopi di Desa Tenger, Kecamatan Manyar.

“Kami tahu wajah tersangka dari CCTV. Saat kami lakukan pencarian seharian, akhirnya siang kita temukan di warkop Desa Tenger. Dan para pemuda menghajarnya,” kata Mohamad Sofyan warga setempat.

Setelah sempat dihajar, pelaku diserahkan ke Mapolsek Manyar untuk menjalani pemeriksaan. Ketika dilakukan penyidikan, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal.

Aksi yang pertama berhasil membawa uang Rp 500 ribu dari kotak amal musola Desa Sumber, Kecamatan Kebomas. “Ini hanya dapat uang Rp 200 ribu,” ujar tersangka.

Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni menjelaskan, tersangka ditangkap warga dan dihajar. Setelah diketahui anggota langsung diamankan.

“Menurut warga uangnya berjumlah jutaan, karena belum pernah dibuka,” katanya.

Polisi masih mendalami kasus ini dan akan mengembangkannya. Sebab, menurut warga ada beberapa teman tersangka yang membantu pencurian ini. Tersangka jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima ta- hun penjara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber: 
Pojoksatu.id

Kategori : Nusantara
wwwwww