Derita Guru Yati Berhonor Rp250 per Bulan, Dipecat Usai Tanya Gaji yang 3 Tahun Tak Dibayar

Derita Guru Yati Berhonor Rp250 per Bulan, Dipecat Usai Tanya Gaji yang 3 Tahun Tak Dibayar

Adi Melijati Tameno. (foto: merdeka.com)

Senin, 07 Maret 2016 19:57 WIB
KUPANG, POTRETNEWS.com - Adi Meliyati Tameno (Yati) tidak pernah membayangkan rasa penasarannya berbuah pemecatan. Bu guru kelas 1 dan 2 SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT ini dipecat dan dilaporkan oleh kepala sekolah ke polisi setelah mengirim SMS kepada bendahara sekolahan. Dalam pesan itu, Yati hanya menanyakan kenapa gajinya sebagai guru honorer per bulan Rp 250 ribu tidak dibayar selama tiga tahun terakhir. Yati sudah tujuh tahun mengabdi sebagai guru di sekolahan tersebut. Sebelumnya dia tidak ada masalah dengan gaji, dia selalu menerima rekab per tiga bulan. Namun sejak pergantian kepala sekolah dari yang menjabat sebelumnya kepada Daniel Oktovianus Sinlae, gajinya mulai seret cair.

"Setelah saya SMS menanyakan soal gaji saya ke bendahara sekolah, keesokan harinya kepala sekolah langsung datang dan marah-marah dan langsung memecat saya tanpa ada melalui rapat atau surat tertulis," tutur Yati kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).

Pemecatan yang dilakukan pun tanpa surat keputusan. Padahal sebelumnya Yati diangkat sebagai tenaga honorer komite sekolah dengan surat keputusan kontrak, yang diperbaharui setiap tahunnya oleh dinas terkait.

Mendapat perlakuan ini, wanita yang hanya tamatan sekolah menengah atas itu hanya pasrah dan menangis, mengingat anak-anak didiknya yang pasti terlantar dan tak terurus.

"Saya mengajar di sekolah itu dari tahun 2009. Ada teman guru yang datang ajak kembali sekolah karena kasihan anak-anak, tapi saya takut kepala sekolah. Niat saya untuk kembali mengajar besar sekali, karena kalau saya tidak ada begini, pasti anak-anak hanya bisa bermain," kata Yati bercerita sambil mengusap air mata. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Merdeka.com

Kategori : Nusantara
wwwwww