Jangan Khawatir, e-KTP Habis Masa Berlaku Tetap Bisa Urus Dokumen… Berikut Kata Mendagri

Jangan Khawatir, e-KTP Habis Masa Berlaku Tetap Bisa Urus Dokumen… Berikut Kata Mendagri

Ilustrasi/e-KTP (setkab.go.id)

Sabtu, 30 Januari 2016 02:07 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penduduk yang ingin memperbarui kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang sudah kedaluwarsa sebaiknya mengurungkan niatnya. Pemerintah memastikan e-KTP itu masih tetap berlaku. Untuk diketahui, e-KTP terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini mencamtumkan kolom jika kartu yang dipakai berlaku seumur hidup.

"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri Tjahyo Kumolo melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Dengan penegasan ini, Tjahjo mengimbau masyarakat agar menolak permintaan oknum yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.

Alasannya, e-KTP lama yang sudah habis masa berlakunya masih dianggap sah. Bahkan kartu identitas penduduk ini bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun

"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo.

Ketentuan e-KTP yang berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Diakui Tjahjo dirinya mengetahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan ini. ***

Sumber:
Dream.co.id

(M Yamin Indra)
Kategori : Nusantara
wwwwww