Kejaksaan Belum Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp100 Miliar Kasus Bioremediasi Chevron

Kejaksaan Belum Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp100 Miliar Kasus Bioremediasi Chevron

Ilustrasi.

Selasa, 29 Desember 2015 01:18 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Guna merebut kembali kepercayaan masyarakat, Kejaksaan Agung akan meningkatkan penanganan kasus-kasus korupsi dan tindak pidana narkoba. "Pemberantasan korupsi menjadi perhatian lebih kejaksaan, sebab begitu masif, agresif dan menggurita yang terjadi di mana-mana bukan hanya di pusat,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai membuka rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan, di Badiklat, Ragunan, Jakarta, baru-baru ini.

Demikian pula, dalam penanganan kasus-kasus narkotika, Prasetyo memimya untuk ditangani secara luar biasa, karena narkotika adalah kejahatan luar biasa. ” Kita tidak berkompromi dengan pengedar, bandar dan produsen. Indonesia sudah termasuk salah satu jaringan pusat peredaran narkoba.”

Menurut dia, penanganan kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus narkoba akan maksimal, jika dibarengi peningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta kinerja para jaksa yang baik. "Saya berharap, Raker ini bisa menghasilkan dan program kerja, yang dapat kita jalankan bersama,” pinta Prasetyo.

Koordinator Masyrakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut positif rencana Jaksa Agung itu, namun hendaknya raker yang berlangsung hingga Jumat (18/12/2015) beberapa waktu lalu, juga diikuti penuntasan perkara korupsi yang mandek dan penuntasan eksekusi hukuman mati.

"Kita tidak ingin sekadar retoris, tapi dalam praktinya tidak sejalan,” ujarnya menyorot penanganan kasus Setya Novanto (Setnov) Gate yang dibuat terbuka. Padahal masih status penyelidikan.

MANDEK
Sejauh ini terdapat sejumlah kasus korupsi mandek dan bahkan tidak dieksekusi, meski sudah berkekuatan hukum tetep (inkracht van gewisjde), seperti perkara Indosat atas nama terpidana Indar Atmanto (mantan Presdir PT Indosat Mega Media-IM2).

Sampai kini, pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun, kendati sudah diputus sejak, akhir 2014. Juga kasus Bioremediasi Chevron, sampai kini pembayaran uang pengganti Rp100 miliar belum dieksekusi.

Selain itu, kasus MPLIK dengan tersangka Santoso, yang juga Kepala BP3TI dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N. Achmad. Kasus dengan dugaan kerugian negara, disidik sejak 2013.

Sedangkan, dalam kasus narkotika ada dua terpidana mati yang belum dieksekusi, yakni asal Philipina Mary Jane Viesta Feloso, Serge Arestki Atloui (Perancis). Serta kasus Aspidum Kejati Jabar M. Yusuf Handoko yang dicopot terkait kasus penuntutan tidak maksimal terhadap tersangka kepemilikan 40 kg sabu asal Iran Mustofa Moradalovand dan Seyed Hashem. Lalu, pemecatan dua jaksa Kejati DKI terkait penuntiutan ringan Hariono Agus Thahjono terkait kepemilikan sabu 20 kg era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, 2006. ***

(Mukhlis)
Kategori : Nusantara
Sumber:Poskotanews.com
wwwwww