Butuh Uang untuk Istri Melahirkan, Nekat Menjambret, Eh... Terjengkang Dihajar Cewek Pemberani

Butuh Uang untuk Istri Melahirkan, Nekat Menjambret, Eh... Terjengkang Dihajar Cewek Pemberani

Beny Martin di kantor polisi.

Minggu, 27 Desember 2015 11:01 WIB
BUKITTINGGI, POTRETNEWS.com - Beny Martin atau biasa dipanggil Beny (26), ditangkap massa usai menjambret seorang wanita di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, Kamis (24/12) malam pukul 21.00. Warga Jalan Parak Congkak, Kelurahan Pulai Anak Aie, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi, itu mengaku nekat menjambret untuk biaya istrinya melahirkan.

Beny berhasil dibekuk setelah korban, Aida Irani (28) menabrakkan motornya ke motor pelaku yang saat itu berusaha kabur.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika Aida Irani, warga Panji Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tilatangkamang, Sumbar melintasi lokasi. Aida Irani membawa uang di dalam tasnya sebanyak Rp 617 ribu dan handphone seharga Rp2 juta.

“Kejadiannya saat korban kembali dari rumah orangtuanya di Mandiangin, pulang menuju rumahnya ke Tilatangkamang. Saat melintas di Simpang Gadut, korban dipepet oleh orang tidak dikenal mengendarai Yamaha Soul Gt warna hitam. Menurut keterangan korban, sepertinya dia sudah diikuti oleh pelaku sebelumnya,” ujar Kapolsek Tilatangkamang, Iptu Yulandi Rusadi, kemarin.

Tak mau menyerah begitu saja, setelah pelaku berhasil menjambret tasnya, korban pun berusaha mengejar pelaku.

“Sekitar 300 meter dari tempat dia dijambret, korban kemudian berhasil menyusul pelaku dan menabrakkan motornya ke pelaku. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung membantu korban dan mengamankan pelaku. Warga pun menghubungi petugas kepolisian,” tambahnya.

Kini motor pelaku sudah diamankan polisi. Motor BA 5783 LY hitam ini dipasangi nomor polisi pada bagian depannya. Menurut pelaku, dia baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia berdalih karena kepepet butuh uang untuk kebutuhan persalinan istrinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (s/sam/jpnn)

(wawan setiawan)
Kategori : Nusantara
Sumber:jpnn.com
wwwwww