INVESTIGASI! 40 Persen dari Harga Obat Diduga untuk Menyogok Dokter, Berikut Tiga Hal yang Mengejutkan

INVESTIGASI! 40 Persen dari Harga Obat Diduga untuk Menyogok Dokter, Berikut Tiga Hal yang Mengejutkan

Ilustrasi dokter.

Selasa, 03 November 2015 03:47 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Temuan investigasi Majalah Tempo edisi terbaru mengenai persengkongkolan antara dokter dan perusahaan farmasi amat memprihatinkan. Praktek kotor itu masih berlangsung hingga sekarang, bahkan modusnya tak banyak berubah. Sebelumnya, 14 tahun lalu, Tempo juga melakukan investigasi serupa dengan hasil yang mirip pula. Penegak hukum, entah itu Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau kepolisian semestinya turun tangan. Suap membuat harga obat meroket. Publik dirugikan. Diperkirakan biaya perusahaan farmasi untuk menyogok dokter cukup besar, yakni 40 sampai 45 persen dari harga obat. 

Dokter dan perusahaan farmasi sebetulnya bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hadiah atau imbalan untuk dokter karena telah membikin resep obat dari perusahaan farmasi dikategorikan sebagai gratifikasi. Kode Etik Kedokteran pun melarangnya. Dokter tidak boleh “membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter”. 

Khusus dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan terikat pula Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 14/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Intinya sama, ada larangan untuk menerima imbalan dari perusahaan farmasi.

Memerangi suap dokter amat penting karena tak hanya merugikan masyarakat tapi juga membuat ekonomi biaya tinggi sekaligus menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Berikut ini realitas yang mengejutkan:

1. Uang Triliunan untuk Dokter
Farmasi termasuk termasuk industri yang kebal krisis ekonomi. Di tengah ekonomi lesu, industri ini masih tumbuh antara 10 hingga 15 persen pada semester pertama 2015. Pada semester kedua, diperkirakan juga akan tumbuh dengan angka sama. Ini berarti industri farmasi bisa mencetak omzet Rp 55 sampai 57,5 triliun pada tahun ini karena omzet tahun lalu sekitar Rp 50 triliun.

Jika sekitar 40 persen dari harga obat digunakan untuk promosi yang tak wajar atau untuk menyuap dokter, betapa besar nilai dana yang disia-siakan itu. Jumlahnya bisa mencapai Rp 22 triliun!

2. Seorang Dokter Bisa Mendapat Miliaran
Dari investigasi Tempo terungkap, seorang dokter internis mendapatkan setoran Rp 1,4 miliar dari sebuah perusahaan farmasi. Uang itu ditransfer dalam 15 kali transaksi. Pada 2014 ia menerima Rp 678 juta dan Rp 332 juta pada 2013. Tempo juga mendapat bukti dalam bentuk fotokopi kuitansi dan cek atas nama seorang dokter yang lain. Ia mendapatkan cek senilai Rp 400 juta pada Mei 2013.

Tak cuma uang, dokter juga kerapa ditawari hadiah lain seperti berwisata, beribadah haji, dan bonus lain yang mengiurkan. 

3. Asal Bikin Resep
Iming-iming menggiurkan itu menyebabkan seorang dokter enteng saja menulis resep obat bermerek yang mahal. Dokter juga gampang sekali memberikan obat antibiotik atau vitamin yang tak dibutuhkan oleh pasien.

Ada semacam aturan main antara perusahaan farmasi dan dokter. Seorang dokter harus mengumpulkan resep dengan nilai sebanyak 5 kali lipat dari setoran duit atau hadiah. Misalnya, si dokter disuap Rp 100 juta, maka ia harus membikin resep senilai Rp 500 juta. Seluk-beluk suap ini digambarkan secara gamblang dan lengkap dalam Majalah Tempo.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tempo.co
wwwwww