Gila! Pria Ini Ini Kuras 509 ATM di Bali Hingga Totalnya Mencapai Rp 24 Triliun, Uangnya Digunakan Beli Vila dan Tanah

Gila! Pria Ini Ini Kuras 509 ATM di Bali Hingga Totalnya Mencapai Rp 24 Triliun, Uangnya Digunakan Beli Vila dan Tanah

Aksi Nikolev.

Minggu, 25 Oktober 2015 01:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Nikolov yang merupakan warga Bulgaria dan berdomisili di Bali ini ditangkap Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di Beograd Bosnia atas perbuatannya menguras 509 ATM di Bali. Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, Nikolov diketahui telah menjalankan aksi pencurian uang lewat mesin ATM di Bali sejak 2013.

Menurut data kepolisian Eropa, dia sudah melakukan pencurian 1.568 kartu nasabah.

"Kerugian 15 miliar Euro atau Rp 24 triliun sebanyak 5.500 kali melalui 509 ATM di Pulau Bali," kata Anang kepada wartawan dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2015).

Dalam melakukan aksinya, ternyata tersangka tidak seorang diri.

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan tersangka bekerja sama dengan seorang terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Tersangka ini tidak bekerja sendirian, ternyata dia bekerja sama dengan terdakwa bernama Ilyana Ilyeva Setanova. Sekarang posisinya sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Denpasar. Mereka berdua sama-sama WN Bulgaria," kata dia.

"Artinya ini bisa dimonitor persidangannya bagaimana sindikat ini bekerja dan diharapkan terbongkar dan tidak tertutup kemungkinan akan menjerat pelaku lainnya," sambung Darmono.

Saat ini aset-aset pencucian uang Nikolov tengah dikejar oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim untuk disita.

Informasi yang dihimpun, aset-aset Nikolov berada di Indonesia dan juga di luar negeri. Hasil kejahatan Nikolov diduga sudah dibelikan barang berharga, barang mewah, serta lainnya.

Disinyalir Nikolov juga memiliki aset seperti villa, tanah, serta kekayaan lainnya di Pulau Dewata. Akibat perbuatannya, Nikolov diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, UU ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun Anang belum menyebutkan berapa lama masa hukuman yang akan dijeratkan kepada tersangka.

"Kita masih telusuri aset-asetnya, untuk beli apa saja. Karena dia kena tindak pidana pencucian uang juga. Dia baru saja tiba di Indonesia, nanti akan didalami dan diperiksa," tandas Anang. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tribunnews.com
wwwwww