Segera Terbit Aturan Baru, Polisi dan Jaksa Tak Bisa Lagi Usut Pejabat Daerah

Segera Terbit Aturan Baru, Polisi dan Jaksa Tak Bisa Lagi Usut Pejabat Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Rabu, 21 Oktober 2015 11:32 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ini kabar baik bagi para pejabat daerah yang selama ini gamang menjalankan program kegiatan karena takut dipidanakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan, dalam waktu dekat segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang sanksi administratif.

PP sebagai turunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu akan mengatur sanksi administrasi terhadap pejabat yang melakukan kesalahan administrasi. Diatur juga, pejabat daerah tidak bisa serta merta langsung diusut kepolisian dan kejaksaan.

"Dalam UU Adpem dijelaskan bahwa jika ada kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bertendensi atau tidak masuk dalam ranah pidana, maka sanksinya hanya bersifat administratif. Jika seandainya berpotensi menimbulkan kerugian, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberikan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak harus dipidanakan," ujar Yuddy dalam keterangannya kemarin.

Dijelaskan Yuddy, UU Administrasi Pemerintah juga mengatur posisi kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, setiap adanya dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, maka polisi atau pun jaksa tidak boleh langsung memeriksa, sebelum inspektorat atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan PPK.

"Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya arahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh pejabat daerah bisa betul-betul memahami," imbuh Yuddy.

Dikatakan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini tidak hanya harus dipahami oleh pejabat negara, tetapi juga oleh aparat penegak hukum.

“Kami masih menerima laporan di daerah, banyak aparatur penegak hukum yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah administrasi," kata Yuddy.

Mengenai perkembangan penyusunan Rancangan PP tentang Sanksi Administratif yang merupakan turunan dari UU Adpem, dia menjelaskan saat ini sudah disampaikan ke presiden.

"Sedang menunggu untuk ditandatangani serta penerbitan penomorannya,” ujarnya.

Dikatakan, aturan itu penting agar tidak ada keraguan di kalangan pejabat pemda ketika ingin mengambil kebijakan.

"Karena kebijakan penting yang tidak berpretensi untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok, tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang, tidak dikategorikan masuk dalam tindak pidana," ulas menteri asal Partai Hanura itu.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa yang paling penting para pejabat harus jujur, memiliki rasa tanggungjawab, amanah, mengedepankan profesionalisme, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Kalau berjalan dengan baik, orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita tidak akan dipidanakan," kata Yuddy. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nusantara
Sumber:jpnn.com
wwwwww