Walah, Bermodal Rp15 Ribu Kakek 71 Tahun Beristri 7 dan Pemuka Agama Ini Perkosa Keponakannya Sendiri

Walah, Bermodal Rp15 Ribu Kakek 71 Tahun Beristri 7 dan Pemuka Agama Ini Perkosa Keponakannya Sendiri

Seorang kakek uzu bersusia 71 di Mmauju utara Sulawesi barat ditangkap polisi karena kedapatan memperkosa seorang bocah berusia 11 tahun yang duduk di kelas iv sd yang tak lain ponakan pelaku sendiri.

Jum'at, 16 Oktober 2015 18:06 WIB
MAMUJU UTARA, POTRETNEWS.com - Seolah tak puas dengan tujuh istri, Kadir, seorang kakek berusia 71 tahun di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, memerkosa TH, keponakannya sendiri, selama berkali-kali. MAMUJU UTARA, POTRETNEWS.com - Seolah tak puas dengan tujuh istri, Kadir, seorang kakek berusia 71 tahun di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, memerkosa TH, keponakannya sendiri, selama berkali-kali.

Setiap kali pelaku usai melampiaskan nafsunya, korban diberi uang tutup mulut sebesar Rp 15.000. Dengan uang itu, Kadir berharap keponakannya tak akan menceritakan perbuatannya itu.

Namun, aksi Kadir terhadap bocah kelas IV SD itu akhirnya terungkap setelah ulah Kadir tepergok oleh tante korban. Singkat cerita, Kadir pun langsung digiring ke Kantor Polres Mamuju Utara, Jumat (16/10/2015).

"Saya kaget waktu periksa keponakan di kamarnya saya melihat pelaku telanjang dada di ranjang dengan korban," ujar Saadia, tante korban, saat ditemui di rumahnya.

Kadir ternyata dikenal pula sebagai seorang tokoh agama di Desa Parrappe. Dia pun diketahui telah menikah tujuh kali, tetapi sudah beberapa bulan terakhir dia tak lagi tinggal dengan istri–istrinya.

Selama hidup sendirian itulah, Kadir diketahui sering singgah ke rumah TH. Tentu, keluarga TH tak menaruh curiga dengan Kadir.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Mamuju Utara, terbukti telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap bocah berumur 11 tahun itu.

Kepala Satuan Reskrim AKP Misbachul Munir menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Kadir.

Kini Kadir mendekam di sel Polres Mamuju Utara. Menurut Misbachul, Kadir akan dijerat dengan Pasal 81 Undang–Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nusantara
Sumber:Kompas.com
wwwwww