Weleh-weleh, Pria Lulusan SMP Ngaku sebagai Wakil Rektor Unpad dan Berhasil Menipu Eks Ketua Komisi Yudisial Puluhan Juta

Weleh-weleh, Pria Lulusan SMP Ngaku sebagai Wakil Rektor Unpad dan Berhasil Menipu Eks Ketua Komisi Yudisial Puluhan Juta

Mantan Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman. (foto: tempo.co/jacky rachmansyah)

Rabu, 16 September 2015 08:35 WIB
BANDUNG, POTRETNEWS.com - Persidangan kasus penipuan terhadap bekas Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 September 2015. Eman yang memberikan keterangan sebagai saksi korban menuturkan kronologi sampai dirinya tertipu Rp 26 juta kepada majelis hakim. Menurut Eman, kejadian tersebut bermula saat dia menerima pesan singkat dari terdakwa Baharudin, 25 tahun, yang mengaku sebagai Engkus Kuswarno, Wakil Rektor Universitas Padjadjaran Bandung.

Dalam isi pesan singkat tersebut, terdakwa memberikan informasi bahwa Eman mendapat kesempatan mengikuti rapat kerja nasional peningkatan kinerja yang diselenggrakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, selama dua hari. "Saat itu, saya dijanjikan mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 10 juta," ujar Eman.

Saat menerima pesan singkat tersebut, Eman yang juga sempat menjabat sebagai guru besar di Unpad sama sekali tidak merasa curiga. Pasalnya, dalam pesan singkat tersebut, terdakwa mengaku sebagai Engkus yang merupakan sahabat Eman saat di Unpad.

"Selain itu, bagi saya, perasaan orang yang bertahun-tahun tidak diundang (Dirjen Dikti) ini sebuah pengakuan," ujar dia. "Itu yang terjadi pada diri saya saat itu."

Dalam pesan singkat tersebut, Eman diperintahkan untuk menghubungi sebuah nomor telepon atas nama panitia penyelenggara bernama Purwanto. Saat Eman menghubungi, ia diarahkan untuk segera mendatangi mesin ATM BNI terdekat untuk mengambil uang transportasi yang dijanjikan.

Eman mengaku sama sekali tidak menyadari bahwa sedang dalam perangkap penipuan. Saat memasuki gerai ATM, Eman pun dipandu oleh terdakwa untuk menekan sejumlah nomor yang disebutnya sebagai nomor registrasi 9998355. Namun, bukannya nomor regitrasi yang ia tekan, melainkan jumlah digit rupiah yang ia transfer ke terdakwa. "Saat itu sepertinya saya sudah dihipnotis," ujar Eman yang masih menjadi komisioner Komisi Yudisial.

Tidak puas sampai di situ, terdakwa kembali menelepon Eman, dengan alasan nomor registrasi yang dikirim belum sampai. "Dia menelpon lagi, mengatakan, kok tidak berhasil ya, Pak? Ada ATM lain?" ujar Eman menirukan telepon dari terdakwa.

Eman kembali mentransfer uang menggunakan kartu ATM istrinya. Total, ia telah mentransfer sebanyak empat kali dengan jumlah Rp 26 juta. Sepulang dari ATM Eman langsung menelpon Engkus Kuswarno untuk memastikan acara rakernas tersebut.

Pada saat dihubungi Eman, Engkus mengatakan tidak pernah mengirimkan pesan singkat terkait rakernas. Disitulah, Eman telah sadar bahwa dirinya sudah tertipu. "Saat itu saya di Majalengka, dan langsung lapor ke Polres. Namun, saat itu pihak Polres menganjurkan untuk melapor ke Polda Jabar," katanya.

Kejadian tersebut terjadi pada awal April 2015. Saat menjalankan aksi penipuannya, terdakwa berada di Sulawesi. Kurang dari satu bulan sejak aksi penipuan tersebut terjadi, terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Lakoro, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pria yang hanya mengenyam bangku sekolah sampai SMP itu ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan Wakil Rektor I Unpad, Engkus Kuswarno.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUHPidana. Bahrudin terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tempo.co
wwwwww