PT Bumi Mekar Hijau (Sinar Mas Group) Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembakar Hutan

PT Bumi Mekar Hijau (Sinar Mas Group) Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembakar Hutan

Ilustrasi Sinar Mas Group.

Selasa, 15 September 2015 17:29 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan. Selain itu, Bareskrim juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dua perusahaan lainnya. "Satu perusahaan ditetapkan tersangka, BMH yang berada di Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani, di Mabes Polri, Selasa (15/9/2015).

Yazid menjelaskan, dua perusahaan lainnya adalah perusahaan berinisial TPR dan WNI. Keduanya juga beroperasi di Sumatera Selatan.

Yazid menuturkan, Bareskrim tengah menangani 131 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.

Kasus tersebut melibatkan 126 orang tersangka dan melibatkan 24 korporasi.

"Terkait beberapa persoalan ini bisa diancam 99 ayat 1 UU 32 Tahun 2009. Apabila bisa dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan bisa diancam lima tahun," ujar Yazid.***

(Mario A Khair)
Kategori : Nusantara
Sumber:Merdeka.com
wwwwww