PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan Sesuai Aturan Perundang-undangan

PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan Sesuai Aturan Perundang-undangan

Ilustrasi.

Rabu, 18 April 2018 23:05 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan permintaan kepada Dewan Pers (DP) agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi angggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya. Hal tersebut dikemukan delegasi PWI dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

”Semua wartawan anggota AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendry Ch Bangun.

PWI meminga agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan.

Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum. ”Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan," kata Hendry.

Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikategorikan sebagai wartawan harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum.

Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif. Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.

Permintaan PWI itu muncul dalam rapat yang membahas usulan dua organisasi wartawan tentang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN). Dua organisasi yang baru lahir beberapa tahun lalu itu mengusulkan agar HPN ditetapkan 23 September sesuai tanggal lahirnya UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

PWI berketetapan bahwa HPN lahir 9 Februari 1946 berdasarkan kesepakatan para tokoh wartawan yang hadir dalam kongres di Solo waktu itu yang juga bertekad untuk terus berjuang mendukung kemerdekaan Indonesia.

Usulan perubahan HPN dianggap telah menghilangkan nilai perjuangan wartawan pada awal kemerdekaan. Karena itu, sejumlah pengurus PWI tingkat provinsi di Indonesia pun kemudian menyatakan mosi tak percaya kepada Ketua DP Yoseph Adi Prasetyo.

Keangggota Dewan Pers Proposional
Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk meneggakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota.

Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proposional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.

"Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya," kata Ilham.

Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotan organisasi wartawan diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota organisasi wartawan tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Nasional
wwwwww