Mulai Bulan Ini, SIUP dan TDP Tak Wajib Diperpanjang, Berikut Penjelasan Menteri Perdagangan

Mulai Bulan Ini, SIUP dan TDP Tak Wajib Diperpanjang, Berikut Penjelasan Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Sabtu, 18 Februari 2017 08:22 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pemerintah menghapuskan kewajiban perpanjangan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Penghapusan itu berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting. "Perusahaan eksisting yang sudah beroperasi tidak perlu lagi repot memperpanjang SIUP dan TDP asalkan mereka tidak mengubah nama," sebut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Jumat (17/2/2017) dilansir potretnews.com dari mediaindonesia.com.

Enggar berjanji kebijakan itu akan berlaku pada minggu depan. Agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.

Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, lanjut Enggar, Presiden RI ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50.

Untuk mencapai target tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan. "Keputusan ini diambil sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB)," tambah Enggar.

Sementara itu, menjelang survei kemudahan berbisnis oleh Bank Dunia, pemerintah tengah melakukan sejumlah upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia melalui tiga aspek perbaikan.

Tiga aspek tersebut ialah dengan menyosialisasikan berbagai peraturan baru yang memudahkan berusaha, melakukan perubahan-perubahan yang bersifat incremental atau bertahap dalam jangka menengah, dan terakhir dengan melakukan perubahan yang bersifat fundamental dan jangka panjang. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Nasional
wwwwww