Mentan: Pedagang yang Jual Daging Sapi di Atas Rp 80 Ribu per Kilo akan Diberi Sanksi Tegas

Mentan: Pedagang yang Jual Daging Sapi di Atas Rp 80 Ribu per Kilo akan Diberi Sanksi Tegas

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Kamis, 09 Juni 2016 19:36 WIB
PALEMBANG, POTRETNEWS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kamis (9/6) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke operasi pasar (OP) di halaman Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di jalan Kapten P. Tendean, Palembang. Dalam sidak tersebut, kepada wartawan Menteri Amran Sulaiman menjelaskan akan ada sanksi jika ditemukan ada pedagang yang menjual daging sapi di atas Rp 80 ribu per kilogram (kg). “Sesuai instruksi Presiden RI harga daging yang dijual di pasar di Indonesia tidak boleh tinggi dan harus Rp 80 ribu per kg,” katanya.

“Jika masih ditemukan pedagang yang menjual daging melewati Rp80 ribu kg akan disanksi. Coba tanya Dirkrimum Polri sanksinya apa?” katanya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, harga daging Rp80 ribu dapat tercapai, namun memang membutuhkan waktu yang lama. “Kementerian Pertanian mengambil beberapa langkah, untuk jangka pendek yakni mengadakan OP besar-besaran. Untuk jangka panjang, di antaranya dengan membangun toko tani di daerah-daerah,” ujarnya.

Menurut doktor pertanian lulusan pascasarjana Universitas Hasanuddin itu untuk merealisasikan harga daging tersebut harus ada sinergi dari pemerintah, produsen, koperasi sehingga dapat memotong rantai pasar yang mempengaruhi harga. “Saya yakin sekitar satu sampai dua tahun ke depan harga daging menjadi Rp80 ribu per kg, bahkan lebih murah,” katanya.

Melalui OP yang saat ini dilaksanakan pemerintah menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, harga daging sudah berada Rp80 ribu per kg, sedangkan harga daging ayam Rp31 ribu per kg. ***


editor: wawan s
sumber: republika.co.id

Kategori : Nasional
wwwwww