Wah... Gara-gara Status di Facebook, Ketua DPRD Laporkan Rekan Satu Fraksinya ke Polisi

Wah... Gara-gara Status di Facebook, Ketua DPRD Laporkan Rekan Satu Fraksinya ke Polisi
Senin, 04 Januari 2016 09:02 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com - Internal Partai Gerindra Kota Padang, Sumbar lagi panas. Ketua DPRD Padang, Erisman melaporkan teman fraksinya, Emnu Azamri (51), ke Mapolresta Padang, Minggu (3/1) siang. Emnu Azamri dilaporkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut diterima Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Nofridal. Saat melaporkan Emnu, Erisman dari Fraksi Gerindra itu didampingi kuasa hukum AM Mendrofa.

Erisman mengatakan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Emnu diketahuinya setelah mendapat kabar dari temannya. Bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Emnu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan pencabulan. Mengetahui kabar itu, Erisman langsung memeriksa beranda media sosial facebook Emnu.

“Itu semua merugikan saya dan keluarga. Ini sangat mengganggu, makanya saya melaporkan ini ke ranah hukum,” kata Erisman kepada wartawan.

AM Mendrofa mengatakan, seluruh penghinaan yang dituliskan Emnu itu semua bohong. Menurutnya, seluruh penghinaan itu sudah dibuktikan oleh pihak berkompenten kalau semuanya tidak benar.

“Saya tegaskan seluruh bentuk tuduhan pelaku bohong. Semuanya sudah dibuktikan oleh pihak berkompenten, dan ini jelas pelaku melanggar UU ITE,” katanya.

Dia mengatakan, pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 35 dan 36 di UU ITE. “Saya berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini dan pelaku bisa segera dipanggil,” kata dia.

Sementara itu Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Nofridal mengatakan, laporan korban dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media sosial facebook telah diterima dan diteruskan ke Satuan Reskrim. “Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Padang Emnu Azamri ketika dihubungi Padang Ekspres (Jawa Pos Group) membantah semua tuduhan yang dilaporkan Erisman ke Mapolresta Padang. “Saya tidak pernah menulis atau membuat kata-kata yang menyinggung pribadi,” kata Emnu.

Dia mengaku hanya menulis yang diperuntukkan kepada pihak berwajib melalui beranda facebook, agar bisa memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti pencabulan, judi, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah menulis atau menuduh Erisman terkait laporannya. Saya hanya meminta pihak berwajib agar bisa memberantas pekat itu saja,” ujarnya.

Emnu mengaku tidak gentar dengan laporan tersebut. “Saya siap dipanggil penyidik terkait laporan kasus tersebut. Apabila saya terbukti bersalah saya siap bertanggungjawab,” tegasnya. (cr2/sam/jpnn)

(wawan setiawan)
Kategori : Nasional
Sumber:jpnn.com
wwwwww