Bakar Lahan 20.000 Hektar, Grup Sinarmas Divonis Bebas di Pengadilan

Bakar Lahan 20.000 Hektar, Grup Sinarmas Divonis Bebas di Pengadilan

ilustrasi

Jum'at, 01 Januari 2016 08:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), akhirnya lolos dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/12). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selaku penggugat pun mengajukan banding atas gugatan senilai Rp7,9 triliun tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Parlan Nababan menolak gugatan korporasi terhadap BMH dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Gugatan diajukan atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsensi PT BMH pada 2014. Adapun luasan lahan mencapai 20.000 hektar.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, pemerintah akan terus mencari keadilan secara perdata atas kasus ini. ”Kami akan ajukan banding dengan segera,” kata Siti saat dihubungi oleh Jawa Pos, kemarin. Perusahaan yang memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut sudah dibekukan izin operasinya.

Pihaknya akan merancang strategi dalam melakukan banding. ”Kita pelajari dari segala dimensi, terkait pergantian lawyer nanti akan saya cek dari laporan dirjen,” jelasnya. Dirjen yang dimaksud adalah Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Rasio menegaskan kepastian pengajuan banding tersebut. ‘’Kami tentu akan melakukan langkah hukum lainnya,’’ kata Rasio yang menghadiri persidangan. Kementerian LHK sendiri diwakili oleh pengacara Nasrullah.

Rasio menambahkan, putusan hakim tersebut tidak berpihak ke rakyat di Ogan Komering Ilir (OKI) yang menjadi korban asap dalam kebakaran lahan tersebut. PT BMH selaku tergugat dianggap harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

”Padahal jelas-jelas mereka (BMH) tidak memiliki peralatan, sumberdaya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan,” ungkapnya.

Pihaknya menilai bahwa hakim seharunya melihat ini tidak hanya kelalaian tapi juga sebagai kesengajaan.

Adapun pertimbangan penolakan gugatan tersebut disebabkan hakim menilai bahwa kebakaran di atas lahan perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi perusahaan Sinarmas APP itu dianggap tidak merusak lahan. Sebab, lahan masih bisa ditanami pohon akasia. Tak hanya itu, tanaman akasia yang turut terbakar tersebut juga dianggap membuat kerugian besar bagi perusahaan.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI Muhnur Satyaprabu menyesalkan putusan pengadilan yang menganggap tidak adanya hubungan antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT BMH. Sehingga, pihaknya (majelis hakim) menganggap unsur kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti.

”Seharusnya KLHK itu mendesak agar proses peradilan kasus lingkungan ini dipimpin oleh hakim bersertifikasi hukum lingkungan,” tegasnya.

Dengan kondisi hakim tersebut, lanjut Muhnur, hasil persidangan tidak akan memuaskan. Menurutnya, kasus-kasus lingkungan hidup adalah kasus yang extraordinary yang membutuhkan pemahaman yang baik terhadap peraturan perundangan dalam penangannya.

Di samping itu, jumlah hakim di Indonesia yang bersertifikasi lingkungan masih sangat kecil. ”Hanya ada sekitar 10 persen saja dari jumlah keseluruhan hakim,” jelas praktisi tim advokasi mitigasi Komunitas Hukum Padjajaran Firyamanzuri (31/12). Yakni, dari sekitar 1300 hakim di Indonesia, hanya kurang dari 200 yang memiliki sertifikasi.

Tanpa adanya sertifikasi lingkungan, banyak majelis hakim yang masih menggunakan pola tradisional dalam menindak sebuah perkara terkait lingkungan hidup. Yakni, melihat segala sesuatu hanya dari kesalahan tidak pada dampak lingkungan yang ditimbulkan.

”KLH seharusnya mengadakan titik temu dengan MA, dalam penentuan hakim ini agar ada pemahaman lingkungan dalam memutuskan,” jelasnya.

Firyamanzuri pun menyebutkan bahwa perlu adanya peradilan ad-hoc khusus lingkungan hidup, baik di pusat maupun daerah. ”Perlu adanya secara regional paing tidak, seperti Sumatera 1, Kalimantan ada 2 karena wilayahnya lebih luas,” ungkapnya.

Sehingga, dengan adanya persamaan persepsi wawasan lingkungan ini dimampukan tidak ada akan lolos atas tindakannya akan perusakan lingkungan hidup.***

(wawan setiawan)
Kategori : Nasional
Sumber:riaupos.co
wwwwww