Kalau Pemerintah Mau Menghapus Ini, Harga BBM Bisa Jauh Lebih Murah

Kalau Pemerintah Mau Menghapus Ini, Harga BBM Bisa Jauh Lebih Murah

ilustrasi

Sabtu, 26 Desember 2015 21:24 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kalau memang berkeinginan mengurangi beban masyarakat atas harga bahan bakar minyak (BBM). Karena jika tidak, pengenaan pajak atas BBM bersubsidi, tetap akan memberatkan masyarakat.

"‎Seharusnya pemerintah dan DPR bersepakat merevisi undang-undangnya agar pungutan dari harga jual bbm yang ditetapkan pemerintah bisa dihapuskan," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Sabtu (26/12).

Kalau PPN dan PBBKB dihapuskan, maka setidaknya kata Sofyano, harga jual BBM bisa dikurangi Rp900/liter, dari harga yang saat ini ditetapkan pemerintah Rp7.150/liter untuk premium dan Rp 5.950/liter untuk harga eceran solar.

"Cuma memang kalau itu (penghapusan pajak dilakukan, red), maka pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya sekitar Rp42 triliun/tahun (dari penghapusan pajak BBM bersubsidi, red)," ujar Sofyano.(gir/jpnn)‎

(wawan setiawan)
Kategori : Nasional
Sumber:jpnn.com
wwwwww