Ini Sejumlah Usulan Revisi UU Pilkada dari Mendagri

Ini Sejumlah Usulan Revisi UU Pilkada dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).

Selasa, 15 Desember 2015 15:18 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pemerintah akan mengajukan sejumlah catatan dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Usulan itu terkait calon kepala daerah tunggal, batasan dukungan partai politik, hingga pembatasan anggaran kampanye. "(Anggaran) ini diatur semua oleh KPU sehingga sepi, kaus kurang, spanduk kurang. Mungkin ditingkatkan, minimal berapa," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Usulan lain berupa revisi aturan terkait sengketa tahapan penetapan calon kepala daerah. Saat ini penanganan sengketa dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga peradilan.

Menurut Tjahjo, penyelesaian sengketa di berbagai lembaga itu justru cenderung memunculkan masalah penetapan calon. Untuk itu, perlu ada kejelasan tentang lembaga mana yang berwenang menangani sengketa ini.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengusulkan poin revisi terkait partai politik yang bersengketa. Hal itu tidak bisa dimasukkan ke revisi UU Pilkada maupun UU Pemilu.

"Kita tak bisa ikut irama partai yang bersengketa, itu ranah partai sendiri," ujar dia. Pemerintah juga akan mengusulkan kembali agar anggaran penyelenggaraan pilkada ditanggung APBN dan tidak lagi menggunakan APBD. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Nasional
Sumber:Kompas.com
wwwwww