Ribuan Guru Muarojambi Mengeluh, Uang Makan Rp10 Ribu per Hari Disunat Selama 5 Tahun

Ribuan Guru Muarojambi Mengeluh, Uang Makan Rp10 Ribu per Hari Disunat Selama 5 Tahun

Ilustrasi biaya pendidikan. (foto: tempo.co)

Senin, 30 November 2015 11:00 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com - Para guru di Kabupaten Muarojambi, Jambi, seharusnya mendapat uang makan Rp 10 ribu per hari. Namun sejak hampir lima tahun terakhir mereka tidak memperolehnya pemerintah daerah setempat. Hal ini pun dikeluhkan para guru Taman Kanak Kanak hingga tingkat Sekolah Menengah Atas di daerah ini, Minggu, 29 November 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil, pasal 2 ayat (1), menyatakan, PNS yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan mesti diberi uang makan. Kemudian pada ayat (2), uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam satu bulan. Ayat (3), besarnya uang makan diberikan kepada PNS adalah Rp 10 ribu per hari.

Namun uang makan para guru di Muarojambi itu tidak diberikan sejak lima tahun silam. "Kami sejak tahun 2011 lalu hingga kini tidak lagi mendapat jatah uang makan, dengan alasan untuk membangun rumah dinas guru," kata salah seorang guru SMP Negeri 01 Kecamatan Jambi Luarkota, Kabupaten Muarojambi, yang enggan disebut jati dirinya, kepada Tempo, Ahad, 29 November 2015.

Keluhan serupa datang dari beberapa guru lainnya, seperti guru SMA Negeri 3, Kecamatan Mestong, SMA Negeri 8 Kecamatan Sakernan, dan Sekolah Dasar Negeri 61/IX/ di Desa Kasangpudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi. "Kami juga mempertanyakan di mana rumah dinas guru tersebut dibangun," ujar beberapa orang guru.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Imbang Jaya, kepadaTempo membenarkan jika pihaknya mengalihkan alokasi dana uang makan guru sejak tahun 2011 itu. Adapun pembangunan rumah dinas guru dikerjakan sejak 2012. "Ini kebijakan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir. Ketika itu saya juga masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan daerah ini," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri, mengatakan, jika kebijakan itu mulai dilaksanakan sebelum dirinya menjabat kepala dinas dan berlanjut sampai sekarang. "Yang saya dengar itu kebijakan langsung dari Pak Bupati," ujarnya.

Menurut Ulil, memang sudah tiga tahun berturut-turut dana dari uang makan 3.515 orang guru di Kabupaten Muarojambi, sejak tahun 2012-2014, sudah digunakan untuk membangun 120 unit rumah dinas guru. "Setahu saya setiap tahun dibangun 40 unit rumah guru jadi sudah terbangun 120 unit, terutama pada sekolah terpencil. Tujuannya untuk memperlancar proses belajar mengajar. Bila guru bersangkutan tinggal jauh dari lokasi sekolah, mereka dapat menempati rumah dinas tersebut," ujarnya.

Hasil pungutan uang makan para guru itu selama lima tahun diperkirakan sebesar Rp 46,39 miliar. Sementara itu, informasi yang diperoleh Tempo dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muarojambi, selaku instansi teknis pelaksanaan pembangunan fisik rumah dinas guru, pembangunan rumah per unit membutuhkan dana Rp 115 juta. Jika dikalkulasi dengan rumah yang sudah dibangun sebanyak 120 unit, dana yang dibutuhkan hanya Rp 13,8 miliar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muarojambi dari Partai Persatuan Pembangunan, Havis Kamaludin, ketika dikonfirmasi Tempo, mengakui jika itu memang program Bupati. "Memang sebelum program itu berjalan, pihak eksekutif mengajukan rencana tersebut dan kami pun menyetujuinya, karena kami menganggap program tersebut positif dan bermanfaat bagi para guru," katanya.

Sementara itu, Bupati Muarojambi Burhanudin Mahir, belum bisa dimintai konfirmasinya, dengan alasan sedang sibuk tugas luar kota. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Nasional
Sumber:Tempo.co
wwwwww