Mendagri Larang Satpol PP Ambil Cuti

Mendagri Larang Satpol PP Ambil Cuti

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyalami peserta apel usai memimpin apel Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (foto: republika.co.id)

Jum'at, 27 November 2015 22:57 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 269 daerah Pilkada disiagakan selama penyelenggaraan Pilkada. Bahkan, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asadullah mengatakan Satpol PP dilarang cuti H-7 hingga H+7 Pilkada. "Mendagri pesan semua anggota Satpol PP harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mendukung pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil. Utamanya tak boleh cuti di 269 daerah itu," kata Asadullah dalam diskusi "Reposisi Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Persiapan Pilkada Serentak di Bakoel Coffie, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Menurut dia, Satpol PP disiagakan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, termasuk melaporkan segala bentuk kecurangan di Pilkada serentak. Pasalnya, gangguan ketertiban dan ketentraman jelang Pilkada berpotensi meningkat tajam.

"Laporan itu harus disampaikan kepada pihak yang berwenang tanpa tebang pilih," katanya.

Satpol PP di daerah Pilkada dikhususkan menjaga aset-aset vital yang ada di daerah tersebut, untuk mendukung aparat keamanan. "Mulai kantor gubernur, wali kota, PDAM dan aset-aset daerah," ujarnya.

Selain itu kata dia, Satpol PP harus menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan Pilkada, dengan tidak memihak atau berupaya memenangkan calon tertentu. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Nasional
Sumber:Republika.co.id
wwwwww