PNS Pilih THR daripada Naik Gaji

PNS Pilih THR daripada Naik Gaji

Ilustrasi PNS naik gaji.

Sabtu, 07 November 2015 21:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com- Pemerintah akan mengucurkan tunjangan hari raya (THR) ke pegawai negeri sipil (PNS) mulai 2016. Pemberian THR ke abdi usaha itu merupakan yang pertama sepanjang sejarah. Namun karena mendapatkan THR, PNS tidak akan lagi mendapatkan kenaikan gaji tiap tahunnya. Hana (41), salah satu PNS di Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah mengatakan dirinya tidak keberatan jika pemerintah menghapuskan kenaikan gaji asalkan para PNS mendapatkan THR setiap tahun.

Dia menjelaskan, selama ini kenaikan gaji PNS hanya sebesar 10 persen tiap tahun. Bahkan pada tahun lalu kenaikan gajinya jauh di bawah 10 persen. Sedangkan THR yang dijanjikan pemerintah bagi pada PNS besarannya sama dengan satu bulan gaji.

"Nggak naik juga nggak apa-apa, orang naiknya cuma 10 persen dari gaji pokok. Malah pas tahun lalu cuma naik 6 persen. Jadi kalau naik gaji kan paling cuma berapa. Mending dapat THR yang satu bulan gaji," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).

Hana mengungkapkan, sebagai PNS golongan IIID, saat ini setiap bulan dirinya mendapatkan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Jika kenaikan gaji hanya sebesar 10 persen per tahun, maka kenaikan gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp 350 ribu.

"Sekarang gajinya saja cuma Rp 3,5 juta. Kalau tiap tahun cuma naik Rp 350 ribu, mending dapat THR. Bisa satu bulan gaji," ungkapnya.

Namun dia berharap, pemberian THR ini juga tidak menghapus tunjungan lain yang biasanya diterima oleh PNS tiap bulannya, yaitu tunjangan kinerja serta tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

"Kita dapat tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Itu dilihat dari kinerjanya, berdasarkan standar kompetensi pekerjaannya (SKP). Kemudian juga tunjangan anak dan tunjangan istri atau suami," tandasnya. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nasional
Sumber:Liputan6.com
wwwwww