MenPAN-RB: Pejabat Tidak Boleh Langsung Ditangkap, Meskipun Menimbulkan Kerugian Negara

MenPAN-RB: Pejabat Tidak Boleh Langsung Ditangkap, Meskipun Menimbulkan Kerugian Negara

Yuddy Crisnandi

.
Minggu, 13 September 2015 23:02 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Adanya UU Administrasi Pemerintahan (Adpem) semakin memperkuat posisi inspektorat. Pasalnya, inspektorat yang akan mengawasi penggunaan anggaran di masing-masing instansi.
"Rancangan PP Sanksi Administrasi sebagai turunan dari UU Adpem ?sudah masuk tahap harmonisasi di Kemenhumham. Dengan PP ini, seorang pejabat yang salah mengambil kebijakan, tidak akan dijerat hukum kalaupun dampaknya adalah menimbulkan kerugian negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (13/9).

Dalam RPP itu, pejabat yang salah mengambil kebijakan dan menimbulkan kerugian negara hanya diminta mengembalikan ganti rugi saja. Sedangkan pihak kepolisian diminta tidak memperkarakan masalah tersebut dalam kasus hukum. "Adakalanya pejabat mengambil kebijakan diskresi agar program bisa jalan. Ini yang sering menjerat pejabat dengan kasus hukum. Untuk itu Inspektorat harus jeli membaca ini. Sebab pejabat tidak bisa langsung ditangkap kecuali lewat Inspektorat," bebernya.

Pemerintah pusat akan mengawasi dan memberikan perlindungan kepada seluruh pejabat. Untuk itu yang akan duduk di Inspektorat tidak boleh sembarangan orang. "Pemerintah merencanakan membentuk sekolah khusus Inspektorat. Selain itu, merekrut pegawai BPKP untuk masuk Inspektorat," tandasnya.
(***)
Kategori : Nasional
Sumber:jpnn.com
wwwwww