Vaksin Difteri Belum Miliki Sertifikasi Halal, Namun Penggunaan dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan

Rabu, 13 Desember 2017 07:38 WIB
vaksin-difteri-belum-miliki-sertifikasi-halal-namun-penggunaan-dalam-kondisi-darurat-diperbolehkanIlustrasi. (sumber: internet)
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Wabah difteri telah menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa daerah di Indonesia. Terkait dengan vaksin yang diberikan untuk mencegah difteri, yang tengah diberikan kepada masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh atau mubah. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, pemberian vaksin difteri ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

”Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/12/2017), sebagaimana dilansir potretnews.com dari Liputan6.com

Namun begitu, jika vaksin itu digunakan pada kondisi darurat, maka hal tersebut diperbolehkan.

”Kondisi darurat yang dimaksudkan adalah suatu kondisi keterpaksaan atau keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) dan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang,” jelasnya lebih lanjut.

Ketentuannya, menurut Zainut Tauhid, harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci. Keputusan tersebut harus didukung dengan keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya.

”Setelah ditemukan vaksin yang halal, pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal,” tegas Zainut Tauhid.

Saat ini, Indonesia tengah menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di beberapa daerah, termasuk di wilayah ibu kota negara Indonesia, DKI Jakarta.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan melakukan respons cepat KLB dengan langkah outbreak response immunization (ORI) pada 12 kabupaten/kota di tiga provinsi yang mengalami KLB, yakni Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

”Adanya satu kasus difteri terkonfirmasi laboratorium secara klinis sudah dapat menjadi dasar bahwa suatu daerah dinyatakan berada dalam kondisi KLB, karena tingkat kematiannya tinggi dan dapat menular dengan cepat,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat meninjau pelaksanaan ORI di SMA Negeri 33 Jakarta, Senin pagi (11/12).

Menurut Menkes, KLB difteri terjadi karena adanya kesenjangan imunitas atau immunity gap di kalangan penduduk suatu daerah.

"Keadaan ini terjadi karena ada kelompok yang tidak mendapatkan imunisasi atau status imunisasinya tidak lengkap sehingga tidak terbentuk kekebalan tubuh terhadap infeksi bakteri difteri sehingga mudah tertular difteri," tutur Menkes. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kesehatan
wwwwww