Kemplang Pajak, Lionel Messi Divonis 21 Bulan Penjara dan Denda Rp29 Miliar

Kemplang Pajak, Lionel Messi Divonis 21 Bulan Penjara dan Denda Rp29 Miliar
Kamis, 07 Juli 2016 13:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Lionel Messi dihukum 21 bulan penjara karena kasus penipuan pajak. Tidak hanya itu, pemain Barcelona FC ini juga didenda 2 juta euro atau sekitar Rp 29 miliar. Dilansir BBC, ayah Messi, Jorge, juga dihukum penjara dan didenda. Messi dan ayahnya dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai sekitar Rp 61 juta miliar antara tahun 2007 dan 2009.

Pihak berwenang menuduh mereka menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilan mereka dari penjualan hak citra diri Messi.

Bukti yang dibawa ke persidangan antara lain kontrak Messi dengan Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.

Terkait putusan ini, keduanya diperkirakan akan mengajukan banding.***


editor: wawan s
sumber: merdeka.com

Kategori : Internasional
wwwwww