Home > Berita > Riau

Setelah Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polda Riau Bidik Akun Mesum

Setelah Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polda Riau Bidik Akun Mesum

Ilustrasi.

Selasa, 27 September 2016 12:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pasca-terkuaknya prostitusi online melalui media sosial yang menawarkan anak-anak di bawah umur, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kini memantau sejumlah akun medsos yang mengarah ke prostitusi. Namun, Direskrimum Polda Riau Kombes Surawan tidak menyebutkan akun yang dimaksud.

"Kami masih tetap melakukan cyber patrol untuk proses penyelidikan. Sudah ada dikantongi dan penyelidikan masih dilakukan," kata mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan ini, Senin (26/9/2016).

Dia menyebutkan, penyelidikan terhadap sejumlah akun medsos dilakukan untuk menemukan adanya tindak pidana atau tidak. Jika terbukti, petugas langsung menindak dengan tegas.

"Sudah dipantau, masih pengumpulan terjadinya tindak pidana," ujar Surawan.

Sebelumnya, aktivitas prostitusi melalui medsos dan menawarkan anak di bawah umur terungkap setelah ditangkapnya tiga muncikari di dua hotel di Pekanbaru. Masing-masing berinisial RT alias Edo, N dan D.

Dari para muncikari itu, penyidik mendapati ada lima perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang seharga Rp 3 juta. Dua dari perempuan yang diamankan, masing-masing D dan G, masih berusia 16 dan 14 tahun atau masih di bawah umur.

Menurut Surawan, kedua anak di bawah umur itu sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing. Keduanya juga dipantau Dinas Sosial Riau untuk mendapatkan pembinaan.

Kedua korban ini dijerat tersangka dalam dunia prostitusi online setelah diiming-imingi mendapatkan uang banyak. Para korban ini rata-rata anak putus sekolah dan dikenal para tersangka melalui media sosial.

"Untuk satu korban, tersangka memasang Rp 3 juta. Korban ditawarkan melalui media sosial berupa Facebook. Begitu ada penawar dan sepakat, korban diantarkan ke hotel yang telah disepakati," kata Surawan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

"Kasus ini masih didalami untuk membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur. Ketiga tersangka sudah bisa dikatakan sindikat dan beroperasi melalui media sosial," kata Surawan. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Liputan6.com

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww