Kasus Korupsi di RSUD Arifin Ahmad Naik ke Penyidikan, Tersangkanya Ditetapkan setelah Gelar Perkara

Kasus Korupsi di RSUD Arifin Ahmad Naik ke Penyidikan, Tersangkanya Ditetapkan setelah Gelar Perkara

Ilustrasi/Ruang Informasi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. (foto: detik.com)

Jum'at, 27 Mei 2016 23:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru Provinsi Riau tahun anggaran 2012/2013 ke tingkat penyidikan. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Bimo Aryanto mengkonfirmasi, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka dalam waktu dekat juga akan ditetapkan para tersangka," katanya, Jum'at (27/5/2016). Pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Ahmad tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar.

Salah satu yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yangdijalin pihak RSUD dengan rekanan CV Prima Mustika Raya. Penyelidikan kepolisian mendapati pengadaan alkes di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 tidak sesuai prosedur.

Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV Prima Mustika Raya untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar. Namun dalam prosesnya justru pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut. Pihak rekanan dijanjikan keuntungan lima persen.

"Jadi pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan untuk pencairan anggaran. Pada prosesnya alat kesehatan dibeli langsung oleh dokter rumah sakit. Itu sudah menyalahi aturan," kata Bimo.

Informasi yang didapatkan Tribunpekanbaru.com, setidaknya ada beberapa orang dokter yang bertanggung jawab terkait pengadan alat kesehatan tersebut. Pengadaan alkes itu sendiri juga melibatkan beberapa rekanan lainnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww