Home > Berita > Inhil

Digerebek Polisi Simpan Sekoper Ganja di Rumahnya, Angah ”Nyanyi” Barang Itu Diperoleh dari Oknum PNS Inhil

Digerebek Polisi Simpan Sekoper Ganja di Rumahnya, Angah ”Nyanyi” Barang Itu Diperoleh dari Oknum PNS Inhil

Angah dengan barang bukti ketika berada di markas polisi.

Minggu, 07 Februari 2016 22:49 WIB
Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Personel Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membekuk pelaku tindak pidana narkotika, jenis ganja dengan tersangka Mar alias Angah (27)  di Jalan Sungai Beringin, Lorong Ingin Jaya Tembilahan Sabtu (6/2/2016), sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno kepada media, Ahad (7/2/2016), mengatakan, pada Jumat (5/2/2016) sekira pukul 20.00 WIB personel satnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, bahwa benar terlapor tersebut ada menjual narkotika jenis ganja kering.

Selanjutnya, Sabtu  (6/2) sekira pukul 14.00 WIB, personel Satnarkoba Polresta Inhil melakukan penggerebekan dan berhasil penangkap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka di TKP ditemukan barang bukti (BB) berupa, 1 buah koper merk Polo King warna abu-abu berisi ganja kering. Selain itu uang tunai sebesar Rp  378.000 dan 1  unit handphone merek Nokia type RM 674 warna hitam.

Dari interogasi tersangka ini, diketahui barang haram tersebut ia dapat dari salah seorang temannya bernama Ard (35) oknum PNS  di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Inhil.

Untuk itu, polisi bergerak cepat. sekira jam 16.30 Wib polisi kembali melakukan penggerebekan di TKP kedua yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Parit  15,  Kecamatan Tembilahan.

Dari penggerebekan itu di polisi berhasil menyita BB 1 lembar kantong plastis warna hitam berisi 3 paket sedang ganja kering yang masing-masing di bungkus dengan koran,  1 dompet warna biru berisikan 13 paket kecil ganja kering yang  dibungkus dengan koran.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 kotak rokok merk GG Mild yang berisikan 1 linting ganja, 1 bungkus kertas paper merk toreador dan 1 unit handphone merk Tiger warna hitam.

"Kedua tersangka berikut BB telah kita amankan di Polres Inhil, untuk proses lebih lanjut," ujar Warno. ***

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww