Home > Berita > Umum

Kecelakaan Kerja Beruntun di Pabrik CPO PT Mutiara Unggul Lestari Kandis Terkesan ”Disembunyikan”, tapi Hebatnya Dapat Penghargaan K3

Kecelakaan Kerja Beruntun di Pabrik CPO PT Mutiara Unggul Lestari Kandis Terkesan ”Disembunyikan”, tapi Hebatnya Dapat Penghargaan K3

Aktivitas pengolahan tandan buah segar di pabrik PT MUL Kandis, buah sawit dibersihkan, dikirim ke pengolahannya. Foto insert Kadisnakertransduk Riau Rasidin SH. (foto: riaupos.co)

Kamis, 04 Februari 2016 16:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kecelakaan kerja beruntun yang terjadi di pabrik kelapa sawit PT Mutiara Unggul Lestari (PT MUL) Kandis (Mahkota Group) yang tidak dilaporkan ke aparat berwenang akhirnya dibahas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin SH. Menurut Kadisnakertransduk Provinsi Riau Rasidin SH pihaknya memang tidak mendapat laporan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak kasus kecelakaan kerja beruntun yang menimpa sejumlah karyawan di pabrik crude palm oil (CPO) tersebut.

"Kami rencanakan akan turun ke pabrik itu untuk melakukan pemeriksaan Senin lusa (8/2/2016). Kenapa bisa dapat Penghargaan K3 sementara terjadi kecelakaan kerja beruntun. Seharusnya untuk mendapatkan Penghargaan K3 itu harus nihil kecelakaan kerja atau Zero Accident," ujar Rasidin SH.

Rasidin SH mengatakan memang ada aparatnya yang tidak jujur. Dan ini akan dilakukan pemeriksaan interen terhadap jajarannya. Pemeriksaan antara lain menyangkut proper perusahaan, CSR perusahaan, kelengkapan K3, dari mana asal pasokan TBS. Rasidin SH mengetahui pabri CPO ini tak memiliki kebun, tapi cuma pabrik CPO yang tersebar di Simpang Granit Indragiri Hulu, Siak, Kandis, dan Duri. Di Duri akan dibangun pabrik minyak goreng.

Rasidin menambahkan pihaknya akan memanggil pemilik (owner) PT MUL, Fuad Halimun, termasuk GM PT MUL Kandis Aditeo, Manajer Ris. Mengenai pemasok TBS ada agen dari Perawang bernama Salangsai rutin mendrop TBS tiap tengah malam ke pabrik PT MUL Kandis dari petani sekitar Perawang yang menanam di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) minas juga akan dipanggil untuk diperiksa dokumen-dokumennya.

TBS yang dipasok berasal dari petani sekitar Minas, Kandis, Perawang, dan lain-lain. Kawasan yang ditanam sawit ini merupakan kawasan HPT Minas yang belum dilakukan izin pelepasan dari Menteri Kehutanan RI. Namun kawasan ini sudah ditumbang dan dijadikan kebun sawit tanpa Surat Izin Perkebunan (SIP).

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja itu antara lain menimpa karyawan pabrik tersebut atas nama Marison Tumanggor pada Oktober 2015 lalu. Korban sekarat digilas mesin pengolah tandan buah segar (TBS) PT MUL kandis dan sempat koma sepekan, lalu dirawat sepekan di RS Awal Bros Jalan Sudirman Pekanbaru dan akhirnya meninggal dunia di mana kondisi perutnya terluka berat. ***

(Mukhlis)
Kategori : Umum, Siak
Sumber:Riaupos.co
wwwwww