Kasasinya Ditolak, MA Perberat Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun, Jalani Hidup di Penjara hingga Usia 82 Tahun

Kasasinya Ditolak, MA Perberat Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun, Jalani Hidup di Penjara hingga Usia 82 Tahun

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kamis, 04 Februari 2016 20:14 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun (75) dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak. Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.

Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014 sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi Bupati Rokan Hilir menjadi terbantahkan. Lagi pula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 saat ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.

Sebelumnya, Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/2/2016)

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.

Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara hukum ini seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 75 tahun. Selain itu hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.

Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pemerintahan, Hukrim, Riau
Sumber:Republika.co.id
wwwwww