Home > Berita > Siak

Pengacara Razman Arif Nasution Minta Polres Siak Gelar Perkara Khusus Dugaan Korupsi Bansos E-Learning Dinas Pendidikan Tahun 2014

Pengacara Razman Arif Nasution Minta Polres Siak Gelar Perkara Khusus Dugaan Korupsi Bansos E-Learning Dinas Pendidikan Tahun 2014

Pengacara kondang H Razman Arif Nasution (kiri), bersama kliennya H Syofyan. (foto: infosiak.com)

Senin, 30 November 2015 10:22 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning tahun 2014 di 48 SD, yang menyeret mantan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak, Riau, H Syofyan MPd, harus diungkap secara dalam oleh penegak hukum. Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pengacara kondang H Razman Arif Nasution SH. Saat mendampingi kliennya di Mapolres Siak, Jumat (27/11/2015) lalu, pengacara Komjen Budi Gunawan ini tampak begitu geregetan dengan kasus yang sedang ditanganinya, seiring penetapan kliennya (H Syofyan MPd, red) sebagai tersangka oleh pihak polres setempat per 18 Juni 2015 lalu.

”Sesuai sprint penyidikan dari Polres Siak, klien saya ini ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 Juni 2015 lalu, atas kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning tahun 2014,” terang Razman seperti dikutip potretnews.com dari infosiak.com, terbitan Sabtu (28/11/2015).

Pada kesempatan itu. Razman juga menyebutkan, ia sangat menyayangkan sikap dan keputusan Polres Siak, yang begitu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka, sebelum melakukan penyelidikan lebih dalam. Karena dalam kasus tersebut disinyalir ada aktor utama yang justru saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi.

”Pemeran utama dalam kasus dugaan korupsi dana bansos itu adalah pihak kontraktor (selaku pengadaan barang, red) yakni Saudara Indra, serta 48 kepala sekolah yang kala itu selaku pihak yang bertransaksi. Sedangkan klien saya ini (H Syofyan MPd) hanya selaku pihak yang mengetahui saja, dan tidak turut berkecimpung dalam proses penyaluran dana bansos itu,” sambungnya.

Guna mengungkap kebenaran kasus tersebut, Razman telah meminta kepada pihak Polres Siak agar menggelar perkara khusus, dengan menghadirkan seluruh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“Saya telah sampaikan kepada Kapolres Siak, agar menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan korupsi dana bansos itu, yang tentunya dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk Kadisdik, kontraktor pengadaan barang, serta 48 kepala sekolah,” tandas Razman. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww