Setelah Semalam dalam Sel, Barulah Guru yang Membacok Kepsek Usai HUT PGRI Mengaku Menyesal dan Menangis Terisak-isak

Setelah Semalam dalam Sel, Barulah Guru yang Membacok Kepsek Usai HUT PGRI Mengaku Menyesal dan Menangis Terisak-isak

Tersangka DJ (berbaju batik PGRI) saat diamankan polisi.

Kamis, 26 November 2015 23:39 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.COM - Setelah menginap semalam di balik jeruji besi Mapolsek Ukui, Pelalawan, Riau, barulah Dasmar Joni Rosa alias DJ, oknum guru SMKN 1 Ukui yang membacok atasannya Nova Damayanti (35), kepala SMKN 1 Ukui, mengaku menyesal. Rasa sesal itu timbul ketika mengenang anak dan istrinya. "Saya rindu anak dan istri di rumah," ungkap DJ yang memiliki dua orang anak sambil berurai air mata, ketika diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dafrigo Amrizal SH MH, Kamis (26/11/2015). Namun air mata yang membasahi pipi pria 44 tahun itu tidak akan menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Apalagi kini korban masih terbaring lemas di ruang perawatan RS Efarina usai mendapat tindakan di ruang operasi. Akibat tiga luka bacok di kepala dan satu luka di tangan serta kaki.

Kepada polisi, Dasmar mengaku nekat membacok atasannya itu karena sakit hati, setelah meminta surat pengantar untuk pengangkatan dirinya jadi CPNS dari honor K2. Tapi entah kenapa emosi tak terbendung, usai para guru melaksanakan upacara Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI di halaman sekolah, tiba-tiba dia mendatangi korban di dalam ruang Kepsek.

"Spontan emosi dan tak ada rencana, kebetulan ada parang di laci meja kerja saya yang biasa dibawa untuk memotong ranting pohon di sekolah. Tanpa pikir panjang langsung saya ambil dan membacoknya," ujarnya.

Sebelum terjadi aksi pembacokan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut di ruang kepala sekolah. Setelah itu pelaku keluar dan mengambil parang di meja kerjanya dan kembali mendatangi korban.

"Pandangan saya sudah gelap, tak tahu berapa kali membacoknya. Setelah keluar, parang saya buang dan pergi dari sekolah," ungkap Dasmar yang mulai jadi guru honor sejak tahun 2006 di SMKN 1 Pangkalan Kerinci.

Kini tersangka bukan saja terancam hukuman penjara 15 tahun tentang penganiayaan berat terhadap atasannya. Tapi, status sebagai CPNS juga bakal copot dan berpisah sementara dengan ke dua anak dan istrinya.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Ukui AKP Amrin Amran Kadir didampingi Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal SH MH, mengungkapkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Sementara pelaku kita jerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat. Tetapi tidak tertutup kemungkinan akan dijuntokan dengan pasal lain, apabila hasil pengembangan dan keterangan saksi menguatkan aksi pembacokan," katanya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
Sumber:riaupos.co
wwwwww